APDESI Gelar Demo di Gedung DPR RI Mendesak Agar RUU No 6 Tahun 2014 Segera Disahkan Menjadi Undang-undang

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jul 2023 21:20 0 181 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kamis (05/07/2023) siang, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI Jakarta guna menuntut agar RUU No 6 Tahun 2014 agar segera disahkan menjadi Undang-undang. RUU Desa ini merupakan hak inisiatif DPR dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI bersama dengan Pemerintah.

Dalam aksi tersebut, menyampaikan 12 tuntutan terkait asas pengaturan desa, dana desa yang ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah, masa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun atau 9 tahun 2 periode, pemilihan Kepala Desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati, Kepala desa BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji atau tunjangan, Yurisdiksi wilayah Pembangunan desa, dana Alokasi khusus desa (DAK), pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal, dana operasional kepala desa sebesar 5% dari dana desa, tunjangan kepala desa, perangkat desa dan BPD dan kekayaan milik desa berupa Aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari Pemerintah Pusat atau daerah BUMN dan swasta.

Baca Juga : Maskota Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Mengapresiasi Investasi di Tangerang Utara

Terkait adanya 12 tuntutan dari APDESI tersebut, salah seorang warga masyarakat yang bernama Zaenudin mengatakan, “Sah saja APDESI melakukan demo dan tuntutan namun apakah sudah sesuai pelayanan dan kinerja para Kades dan Perangkat desa untuk masyarakatnya? apalagi sering kali ditemukan Kades yang berkantor di rumahnya sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan pelayanan yang prima,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Tangerang Melaksanakan Road Show Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dana Desa Bersama APDESI

Ditambahkannya, dengan adanya tuntutan seperti itu apakah akan menjamin Kades tidak akan melakukan Korupsi? sebagai warga masyarakat dirinya meminta kepada para Kades apabila UU NO 6 Tahun 2014 disahkan agar mereka dapat memperbaiki kinerja dan pelayanannya yang Prima dan Terbaik kepada masyarakatnya terutama masyarakat kecil yang jarang sekali terpantau oleh Kades serta jajarannya.

Baca Juga : Polresta Tangerang Perkuat Jalinan Sinergitas dengan APDESI

“Jangan hanya yang selalu diperhatikan itu hanya kader yang memilih sosok Kades tersebut. Jadilah Kades yang Amanah untuk seluruh warga masyarakatnya,” tegasnya.(Risti/Ps)

Baca Juga : Dikarenakan Tak Ada Anggaran, Kali Pengapuran di Kecamatan Kosambi Menumpuk Sampah

Baca Juga : Taman Teluknaga Tempat Rekreasi Gratis di Kabupaten Tangerang yang Tak Terurus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?