Mediabantencyber.co.id – Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) berikan penghargaan atas keberhasilan Polda Banten di Aula Prona, Kementerian Agraria, Jalan Sisingamangaraja, Jum’at (11/10/2019)
Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan A Djalil sampaikan Pembentukan Satgas Mafia tanah merupakan program Presiden untuk membatasi ruang gerak para Mafia dalam program Sertifikasi.
“Ini merupakan program dari bapak Presiden, karena banyak ditemukan banyaknya masalah terkait tanah, jadi, bila ada oknum yang memalsukan Dokumen dan Berkas lainnya sebaiknya dilaporkan ke pihak Polisi dan akan ditindaklanjutinya,” tegasnya.
Sofyan juga mencontohkan, jika di Negara lain, seperti Vietnam, tanah itu tidak perlu membeli bagi Investor malah disediakan.
“Makanya, kalau tidak diberantas para mafia tanah di Indonesia ini, akan banyak Perusahaan menarik Investasinya dan berpindah ke Negara lain yang tidak ada Mafia Tanah.” ungkap Sofyan.
Sementara itu, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs I Nyoman Labha Suradnya MM kepada awak media menyebutkan rasa syukurnya Polda Banten meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN).
“Penghargaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang disepakati bersama pada Maret 2018 lalu, dimana Kementerian ATR / BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai amanah untuk Pencegahan dan Pemberantasan mafia tanah.” jelasnya.
Nyoman menuturkan, Gerakan untuk memerangi mafia tanah terus dilakukan, dan saat ini, sudah beberapa kasus besar diungkap. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses.
“Kita lakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.” tuturnya.
Nyoman melanjutkan, Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR / BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perlengkapan teknologi yang pesat maka gerak mafia tanah dapat dilacak. Mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktek layanan jasa pengurusan sertifikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah.
“Saat ini terdapat beberapa kasus mafia tanah di Indonesia yang telah terungkap. para oknum yang menjadi gesekan dan mengganggu efektivitas kehidupan masyarakat luas seperti Petani, Nelayan, para Usaha Menengah Kecil dan Mikro lainnya terhambat karena dapat kehilangan mata pencaharian dan akhirnya menjadi pengangguran.” lanjutnya.
Oleh karena itu, tambah Nyoman
tugas Kementerian ATR / BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan edukasi dan pemahaman agar masyarakat luas dapat mencegah dan melaporkan oknum yang tidak Bertanggung – jawab.
“Mari kita bersama berantas mafia tanah, untuk Indonesia yang lebih baik.” tutupnya. (Fz)
Tidak ada komentar