Bangunan Belum Ber-IMB di Samping Puspemkot Tetap Dibangun Walau Telah Dilaporkan Kepada Satpol PP, Ada Apakah ???

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang Selatan, Sungguh miris dan ironi, dalam setahun ini terjadi maraknya bangunan yang tidak berizin alias belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi ironinya, lokasi bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut berada persis di samping kantor dan gedung Puspemkot Tangsel, yaitu di jalan Alif Gede, RT 003/004, Kp Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang baru saja dilakukan dan ditandatangani oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany SH MH pada Jumat, 5 Maret 2021 di ruang Blandongan, gedung Puspemkot Tangsel yang telah menandatangani program penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu ciri sudah baiknya pelayanan Birokrasi di Tangsel yang harus cepat, tepat, efektif, efesien serta responsif kepada kepentingan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan warga masyarakat adalah, berulangnya kejadian berdirinya berbagai bangunan belum memiliki IMB ataupun telah memiliki IMB tetapi melalui proses yang tidak baik alias tidak sesuai prosesnya dengan memanipulasi data persyaratan pengajuan IMB, adalah karena para pelaku investornya dalam membangun bangunan yang NAKAL atau memang karena proses pengajuan IMB nya yang masih “berbelit-belit” dan bertele-tele ?, ataukah masih ada apartur birokrasinya yang bermain ?.

Menanggapi situasi yang terus berulang-ulang seperti itu, membuat Geram Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih SH MH Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (06/03/2021) pagi, Puji Iman Jarkasih yang juga menjadi salah satu hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Kota Tangsel tersebut menyatakan kegeramannya.

“Saya menduga keras ada oknum birokrasi khususnya Satpol PP Kota Tangsel yang bermain. ini sangat jelas terlihat begitu vulgar di mata publik. Bangunan yang diduga tidak berizin (memiliki IMB-red) yang berada di jalan Alip Gede RT 003/04 Kp Maruga Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat yang lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan, tetapi tetap dengan enaknya dibangun tanpa DISEGEL oleh pihak Satpol PP. Ini diduga pasti ada permainan Patgulipat antara oknum Satpol PP dengan para pelaku usaha hitam/nakal yang sangat rapi. Dan saat mau dilakukan tindakan penegakkan Perda Tangsel tentang IMB, malah dimunculkan nama-nama tokoh-tokoh fiktif untuk mengahadapi rencana tindakan Perda Tangsel tersebut, yaitu berupa orang – orang dhuafa. Harusnya PPNS Satpol PP jeli dan melakukan penyelidikan yang rinci dan terukur. Maka ditimbulkanlah kesan ini demi rasa kemanusiaan, tapi dibalik itu semua sungguh miris. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi petugas Satpol PP Tangsel,” katanya.

Baca Juga : Turidi Geram, Banyak Bangunan Belum Ber-IMB di Kavling DPR

Lanjutnya, dalam situasi Pandemi Covid-19 segala macam cara dilakukan oleh oknum-oknum aparat Birokrasi yang tidak bertanggung jawab. Wajar saja jika trust masyarakat kepada Pemkot Tangsel saat ini sangat rendah bila kita melihat tindakan oknum aparat penegak hukum Perda yang seperti saat ini.

Bangunan belum ber-IMB

Jangan Lewatkan : Marak Bangunan Liar Tanpa IMB di Kota Tangerang Membuat Turidi Wakil Ketua DPRD Geram

“Jangan-jangan ini modus mafia tanah ?, ngeri sekali kalau seperti ini. Sangat berbahaya untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

Sementara itu, Herman selaku PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id via WhatsApp-nya pada Sabtu (06/03/2021) pagi, terkait belum dilaksanakannya proses Penyegelan terhadap bangunan liar yang tidak ber-IMB di jalan Alif Gede, RT 003/004, Serua, Kecamatan Ciputat tersebut, tidak memberikan keterangan dan jawaban apapun alias memilih Bungkam.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.