MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel- Dalam rangka menyempurnakan pelayanan yang paripurna kepada para jamaah nya dalam berbagai aspek, DKM Baitul Hikmah bersama Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka (YKMN) BSD, akhirnya berhasil melengkapi legalitas keberadaan masjid Baitul Hikmah Nusa loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui diterbitkan nya Surat Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG/dahulu IMB-red) masjid Baitul Hikmah yang dibangun di atas tanah fasum dan fasos seluas 2000 M2 yang diberikan oleh pengembang Sinar Mas land BSD kepada Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka BSD pada tahun 2000 an.
Hal ini disampaikan secara eksklusif pada Sabtu, 27 April 2024, hanya kepada MediaBantenCyber.co.id, Ketua Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka (YKMN) BSD Ir. H. Eddie Rasyid Darajat, CISA bersama Ketua umum DKM Baitul Hikmah Ir. H. Rinaldi Agusyana, MBA serta didampingi oleh Ketua I Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka BSD Ustadz H. Suradi, SE, MM, menerangkan bahwa setelah melalui Perjuangan dan kerjasama tim yang sangat kompak dan juga kesabaran yang cukup luar biasa, akhir Masjid Baitul Hikmah memperoleh Surat Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG) dari Pemkot Tangerang Selatan.
“Puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan kepada kita semua hamba-hamba-Nya yang selalu bertaqwa. Sholawat serta salam tak lupa kita sampaikan kepada junjungan kita Rasulullah SAW semoga kita semua kelak akan mendapatkan syafaatnya. Alhamdulillah, ini semua adalah karena rahmat-Nya, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan kesabaran yang cukup luar biasa, akhirnya masjid Baitul Hikmah mendapatkan surat PBG dari Pemkot Tangerang Selatan. Lengkap sudah rasanya pelayanan yang diberikan oleh para pengurus yayasan dan DKM Baitul Hikmah kepada jamaah nya dari semua aspek, baik aspek kenyamanan beribadah, program kerja dan sekarang aspek legalitas hukum bangunan dan gedung masjid Baitul Hikmah juga sudah sah legalitas,” tegas Ustadz Suradi.
Ustadz Suradi menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah mencanangkan program Pengurusan PBG Gratis kepada masjid-masjid yang ada di Kota Tangerang Selatan, dan juga kepada pihak DMI Kota Tangerang Selatan yang telah membantu tim masjid Baitul Hikmah saat mengurus proses penerbitan surat PBG masjid Baitul Hikmah.
“Saat ini jumlah masjid di Kota Tangerang Selatan sebanyak 750 buah, namun baru sedikit saja masjid yang memiliki legalitas hukum formal yang sah di Kota Tangsel. Dan bagi pengurus DKM masjid di Kota Tangsel yang berencana untuk mengurus surat legalitas PBG masjid nya, kami welcome untuk siap membantu memberikan informasi tata cara dan persyaratan apa saja dan dokumen yang diperlukan untuk dapat memperoleh surat legalitas PBG. Kami persilahkan untuk datang ke masjid Baitul Hikmah atau kami yang diundang ke masjid yang bersangkutan kami in syaa Allah siap untuk membantu, semuanya dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan,” ucap Ustadz Suradi, mantan Ketua Umum DKM Baitul Hikmah selama dua periode tersebut yang dikenal memiliki banyak segudang prestasi baik lokal maupun nasional saat memegang jabatan berbagai organisasi profesi tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Ketua umum DKM Baitul Hikmah Ir. H. Rinaldi Agusyana, MBA. Menurut nya, dirinya selaku Ketua umum DKM Baitul Hikmah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak H. Suradi, pak Muslim, pak Fani Wiardi, pak Andi Probo, pak Yuna dan pak Palki yang telah berjuang dan bekerja dengan sangat luar biasa dan juga kesabaran nya sehingga masjid Baitul Hikmah akhirnya berhasil mendapatkan surat legalitas PBG dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Ini untuk kelangsungan syiar itu sangat penting, karena jangan sampai karena saat ini kita mengabaikan kelengkapan legalitas hukum nya dikemudian hari masjid kami seperti kejadian dibeberapa tempat masjid lainnya akhirnya karena tidak memiliki legalitas masjid tersebut terpaksa harus di bongkar,” ungkap Rinaldi.
Terkait kenapa baru saat ini pihak Yayasan Warga Muslim Nusa loka baru membuat surat Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang sebenarnya bernama IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Ketua Yayasan Warga Muslim Nusa loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Ketua Yayasan Warga Muslim Nusa loka BSD Ir. H. Eddie Rasyid Darajat, CISA menjelaskan bahwa masjid Baitul Hikmah didirikan sejak tahun 2000 an, dan pada awalnya pihak Yayasan merasa semua pasti akan aman-aman saja.
Namun setelah menerima masukan dari berbagai pihak melalui perantara Bapak H. Suradi, tentang penting nya sebuah bangunan termasuk bangunan masjid memiliki Surat legalitas hukum PBG, maka pihak Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka, akhirnya membentuk tim untuk mengurus proses surat legalitas PBG masjid Baitul Hikmah.
“Alhamdulillah masih di bulan Syawal yang penuh berkah ini, setelah hampir 24 tahun masjid Baitul Hikmah ini berdiri akhirnya lengkap dan sempurna kami memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah, dengan demikian in Syaa Allah akan dapat terus berjalan dengan lancar syiar yang kami lakukan karena seluruh dokumen legalitas yang di butuhkan oleh masih Baitul Hikmah sekarang sudah dapat kami wujudkan dan miliki,” tandas H. Eddie Rasyid Darajat, Ketua Yayasan Keluarga Muslim Nusaloka (YKMN) BSD, mengakhiri keterangan Pers nya.(BTL)
Tidak ada komentar