MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Seorang petani asal Lhokseumawe Aceh diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jalan Raya Mauk Kelurahan Sukajadi
Kecamatan Sepatan Kota Tangerang Kamis (4/12/2019).
IG seorang pria asal aceh diamankan di dalam mobil Travel yang dinaikinya setelah petugas lakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan tas hitam yang terdapat di belakang tempat duduk mobil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Kita amankan 1 orang tersangka lelaki berinisial IG yang berlatar belakang seorang petani dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 197,5 Gram yang sebelumnya dari hasil informasi dari masyarakat sebelumnya bahwa adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari lhokseumawe dengan tujuan bogor dengan menggunakan mobil travel,” kata kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Tantan Sutisna SH SIK pada wartawan usai lakukan expose pengungkapan dan sekaligus pemusnahan barang bukti Sabu di kantor BNNP Banten, Rabu (4/12/2019).
Selain barang bukti berupa Sabu, petugas juga mengamankan 1 Tas Rangsel warna hitam, 1 Telepon genggang flip, uang tunai sebesar 400 ribu, 1 ATM, 1 Handphone Samsung duos warna putih dengan 1 Sim Card Handphone milik tersangka IG untuk berkomunikasi dalam peredaran Narkotika.
“Saat ini sedang kita lakukan pengembangan Terkait jaringannya, untuk sementara tersangka kita amankan di kantor BNNP untuk proses selanjutnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI Tentang Narkotika. (Faizudin)
Tidak ada komentar