MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Guna memberikan pemahaman kepada para pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di wilayah kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang Pentingnya masjid – masjid memiliki lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) cabang Kecamatan Serpong dan juga ranting Kelurahan Rawa Mekar Jaya (RMJ), Sabtu (19/12/2020) siang ba’da sholat Dzuhur, menggelar kegiatan sosialisasi tentang sinergitas BAZNAS dengan masjid dalam rangka pembentukan UPZ di masjid – masjid untuk kemaslahatan umat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula masjid AlFath kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Serpong BSD.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DMI cabang Serpong Ustadz H Arief Jamaluddin MSi, Ketua ranting DMI Rawa Mekar Jaya (RMJ) Ustadz H Suradi SE MM, Sekretaris kelurahan (Sekel) Rawa Mekar Jaya Ferdiansyah SE, serta perwakilan DKM beberapa masjid di wilayah kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong BSD, seperti masjid Baitul Hikmah Nusaloka, masjid Istana Yatim Nusaloka, Nurul Iman, masjid Al Mustaqim serta masjid Al Hakim. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ustadz H M Thohir SQ Wakil ketua IV BAZNAS Tangsel bidang Sumber Daya Manusia (SDM) serta Ustadz Tarjuni SPdi selaku Kabag Keuangan dan Pengumpulan zakat BAZNAS.

Wakil Ketua IV BAZNAS Tangsel Ustadz HM Thohir mengatakan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dan dalam pasal 1 (2) Undang-undang tersebut disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
“Unit Pengumpul Zakat yang disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Dan mengapa penting bagi masjid – masjid tersebut untuk membentuk UPZ?, karena BAZNAS ingin dalam rangka kita bersama – sama mengamankan ibadah dari para Muzakki yang membayarkan zakat hartanya melalui Amilin yang sah dan sesuai ketentuan hukum syariah yaitu lewat BAZNAS melalui perwakilannya yaitu UPZ di masjid – masjid,” terangnya.
Ditambahkan oleh Ustadz Thohir bahwa didalam Al-Qur’an surat At Taubah (60) dikatakan bahwa didalam salah satu asnaf yang bertugas untuk pengumpulan zakat tersebut adalah yang disebutkan sebagai Amilin yang dikenal dengan UPZ tersebut. Hal tersebut menjadi sangat penting agar penyaluran dari zakat tersebut dapat dilakukan secara adil dan merata oleh para Amilin (UPZ/BAZNAS) kepada delapan asnaf – asnaf yang berhak menerimanya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Ustadz Tarjuni selaku Kabag Keuangan dan Pengumpulan zakat BAZNAS Tangsel menyatakan, tujuan dari BAZNAS menggandeng seluruh takmir masjid untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar takmir masjid dapat terhindar dari sanksi denda atau pidana jika melakukan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara mandiri (tidak sesuai ketentuan Undang Undang zakat).
“Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2011, pengumpulan ZIS harus dilakukan oleh lembaga resmi dan berizin, yaitu BAZNAS melalui para amilinnya (pengumpul zakat) yaitu para UPZ di masjid – masjid. Karena jika pengumpulan zakat (ZIS) tersebut dilakukan oleh lembaga yang tidak berizin tersebut, dapat dikategorikan sebagai lembaga yang liar dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana,” tandas Ustadz Tarjuni.
Lanjunya, ZIS yang ditarik melalui takmir (UPZ) di masjid tersebut pada intinya juga akan dikembalikan lagi kepada umat untuk kesejahteraan masjid dan masyarakat sekitar masjid yang lebih adil dan merata.
“Jika pengumpulan zakat tersebut dilakukan oleh lembaga yang sah dan legal agar mereka para takmir juga aman secara hukum. Karena jika pengumpulan zakat (ZIS) tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka dapat dianggap sebagai penggelapan. Selain itu, pengumpulan ZIS yang legal dan sah juga akan lebih maksimal untuk pemberdayaan umat,” pungkasnya. (BTL)
Tidak ada komentar