MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh MediaBantenCyber.co.id pada hari Selasa (23/02/2021) perihal nasib Nenek Rejot (70) janda puluhan tahun warga Tangsel, yang nasibnya TERABAIKAN oleh pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan selama Puluhan tahun tidak mendapatkan bantuan sosial apapun khususnya bantuan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) padahal Nenek Rejot sangat memenuhi syarat sebagai warga masyarakat penerima PKH, terkait hal tersebut, Ketua Baznas Tangsel Drs KH Endang Saepuddin MA melalui pesan WhatsApp-nya kepada MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu 27 Februari 2021, menginformasikan bahwa jika dari Baznas selalu rutin telah memberikan bantuan kepada Nenek Rejot berupa program GAUL (Gerakan Amal Untuk Lansia) yang diberikan setiap tiga bulan sekali oleh Baznas Tangsel.
“Alhamdulillah, untuk Nenek Rejot sudah hampir satu tahun ini oleh Baznas Tangsel telah diberikan bantuan program GAUL yaitu Gerakan Amal Untuk Lansia, berupa Beras sebanyak 20 kg dan juga uang lauk pauknya,” kata KH Endang.

Untuk itu, Ketua Baznas Tangsel tersebut kembali mengajak kepada seluruh warga masyarakat baik itu ASN maupun warga masyarakat umum yang beragama Islam untuk jangan lupa membayar zakat mal (harta) dan infak gaji serta penghasilan rutin setiap bulannya jika telah memenuhi syarat-syarat harta penghasilan setiap bulannya.
Zakat mal (harta) itu diwajibkan untuk orang-orang yang telah mencapai nisabnya. Nisab adalah batasan kekayaan seseorang untuk menjadi wajib zakat atau tidak. Perhitungan nisab pun tergantung dari jenis hartanya. Untuk menghitung zakat pendapatan, berikut perhitungannya:

Rumus nisab zakat pendapatan : 520 x harga beras di pasaran per kilogram. Jika pendapatan yang dimiliki telah mencapai nisab, artinya ia wajib mengeluarkan zakat. Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan.
“Misalnya Hambali yang pegawai ASN memiliki gaji bulanan sebesar Rp 7 juta per bulan. Harga beras per kilogram di pasaran yang biasa dikonsumsi Hambali adalah Rp 12 ribu per kilogram, sehingga nisab zakat mal Hambali adalah Rp 6.240.000. Karena penghasilan Hambali sebesar Rp 7 juta per bulan dan di atas nisab, artinya Hambali harus membayar zakat mal sebesar Rp 175 ribu per bulan,” terang Ketua Baznas Tangsel.
Lanjut KH Endang, jika kamu mempunyai harta lain berupa emas, perak, binatang ternak, hasil pertanian, maka kamu harus menghitung lagi nisabnya. Masing-masing harta memiliki rumus nisab yang berbeda-beda. Apabila mencapai nisab, maka jangan lupa untuk menyisihkan 2,5% dari total hartamu.
“Jika seluruh ASN dan juga warga masyarakat Kota Tangsel yang beragama Islam memiliki kesadaran sendiri yang tinggi dan sudah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal atau hartanya dengan sebaik-baiknya, maka insya Allah tidak akan ada lagi orang-orang dan warga masyarakat lainnya seperti Nenek Rejot yang terabaikan kehidupannya. Dan jika penerimaan zakat harta kepada Baznas Tangsel semakin besar, maka nilai bantuan yang akan diberikan oleh Baznas kepada kaum mustahik akan lebih besar lagi nilai bantuan dan juga jumlah penerimanya,” tegas KH Endang Saepuddin, Ketua Baznas Tangsel. (BTL)
Tidak ada komentar