Ketua PP Muhammadiyah: Indonesia Negara Muslim Terbesar, Kebijakan Miras Adalah Perbuatan Sangat Buruk !

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H Dadang Kahmad MSi menegaskan bahwa minuman keras (miras) merupakan barang yang Haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan dan juga yang meminumnya.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” tegas Prof Dadang, Senin (01/03/2021).

Baca Juga : Kemanakah Wapres Pak Kyai Maruf Amin Soal Keluarnya Perpres Miras ???

Prof Dadang menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” tandasnya.

Jangan Lewatkan : Gara-gara Cium Aroma Gas Beracun di PT Nur Anisa, 14 Santriwati Keracunan

Aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (cilaka).

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.(BTL)

____________Ribuan Miras Berbagai Merk Diamankan Polres Serang Dalam Operasi Sikat Kalimaya 2019

____________Kisruh Mafia Tanah Banyak NIB Beralih Nama, Warga Teluknaga Kabupaten Tangerang Akan Mengadu Kepada Presiden

Baca Juga : Sejumlah Pemilik Ruko di Cimone Berunjuk Rasa Agar Tidak Digusur Oleh Pemkot

____________Sita Ratusan Miras, Polsek Serang Ajak Pemkot Atasi Peredaran Miras di Cafe dan Warung Jamu

Baca Juga : Ahli Konstruksi: Proyek Bendung Cihara Ambrol, Kontraktor Kurangi Spek

____________Akibat Jalan Licin, Seorang Pengendara Motor Jatuh dan Terlindas Truk Tanah

___________FKMTI: BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah Di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.