MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Penangkapan para “Gerombolan” Mafia tanah yang terdiri dari Pejabat BPN Bekasi dan Kantah Jakarta Selatan, menunjukan Perintah Kapolri untuk menjalankan perintah Presiden mulai menunjukkan tanda yang positif pihak kepolisian mulai bergerak. Dan Kombes Hengki Haryadi menunjukkan kerja cepat dan konkrit. Hal tersebut disampaikan oleh Beathor Suryadi selaku Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dalam keterangan Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id melalui WhatsApp pada Sabtu (15/07/2022) siang.______________Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Pimpinan Perusahaan Nakal Pelanggar PPKM Darurat Sebagai TERSANGKA
Menurut Beathor Suryadi bersama Surgani selaku koordinator warga, Kasus yang sama juga terjadi di wilayah Polres Metro Kabupaten Tangerang, tahun 2018, dimana puluhan warga telah mengajukan program PTSL dengan kelengkapan berkas, asli dan valid. Akan tetapi entah bagaimana caranya, Gembong sebagai Kantah BPN nya MENYULAP berkas program PTSL milik warga dengan lahan seluas 900 Hektar milik warga malah BERUBAH/DIRUBAH menjadi milik 3 nama (orang lain) yang bukan warga setempat (M. Huda, Suparman dan Mulyadi).
Pada tahun 2018 waktu itu Kanwil BPN Provinsi Banten, ibu Andi Tenri Abeng (sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga : Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19
Di Polres Metro Selatan, Santoso juga menjelaskan, mereka pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang, sudah mendapat NIB, sudah di ukur, menunggu 4 tahun sertifikat belum juga di berikan oleh BPN Selatan. Semoga sertifikat milik mereka ikut disita Pak Hengki. Warga menyambut gembira atas terbongkar kasus tersebut dan menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima Sertifikat PTSL tersebut.
Polres Tangerang Selatan juga ikut Polda Metro Jaya, kata Bu Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN, H. Didin Solahudin, SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada bulan Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur (pemecahan SHGB No.18) palsu No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT. JRP yang mana Gambar Ukur No. 77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah Bu Annie Sri Cahyani seluas 2.080 M2 yang sudah bersertifikat Hak Milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Didin Solahudin, SH telah dikorbankan oleh atasannya, karena setelah Didin Solahudin membuat Gambar Ukur palsu, ada 3 (tiga) pejabat BPN diatasnya, yaitu SS; DW dan MI yang diduga tanpa warkah memproses penerbitan Surat Ukur palsu hingga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT. JRP palsu.
Baca Juga : Masjid Baitul Hikmah BSD Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Gelar 2000 Vaksinasi
Ke 3 pejabat BPN tersebut telah turut serta/ bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaimana Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku leh KASN karena sudah Pensiun.
Namun Bu Annie Sri Cahyani telah mengirim surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 (tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut, karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Bu Annie SC atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut.
Bukti lain adalah Warkah penerbitan sertifikat sertipikat palsu atas nama PT. JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan. Bu Annie SC berharap agar Polisi dapat berindak tegas terhadap 3 (tiga) pejabat BPN yang sudah pensiun yang keterlibatannya baru diketahui dari Surat Rekomendasi KASN.(BTL)
Tidak ada komentar