Menghapus Stigma dan Diskriminasi Orang Dengan HIV Untuk Capai Universal Health Coverage

TANGERANG – MBC || Penanggulangan HIV AIDS memiliki permasalahan yang seolah tidak pernah selesai, kita sering kali mendengar istilah “Fenomena Gunung Es” yang artinya adalah kasus HIV hanya tampak dari permukaan saja dan jauh di dasar sana banyak sekali kasus yang tidak terungkap.

Stigma dan Diskriminasi telah menjadi Hukum Sosial oleh masyarakat diberbagai Indonesia terhadap orang dengan HIV AIDS (ODHA), antara lain berupa Tindakan – tindakan Pengasingan, Penolakan, Diskriminasi, dan Penghindaran atas orang yang terinfeksi HIV.

Tindakan Stigmatisasi dan Diskriminasi membuat orang enggan untuk melakukan tes HIV, enggan mengetahui hasil tes mereka, dan tidak berusaha untuk memperoleh Perawatan yang semestinya, serta Cenderung menyembunyikan status Penyakitnya.

Hal ini dikatakan Andre, Vocal Point JIP, bahwa semakin memperburuk keadaan, membuat Penyakit yang tadinya dapat dikendalikan Penularannya, berubah menjadi semacam “Hukuman Mati” bagi para Pengidap dan membuat Penyakit ini makin meluas Penyebarannya secara terselubung.

“Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHA merupakan tantangan yang apa bila tidak teratasi berpotensi untuk menjadi penghambat upaya penanggulangan HIV dan AIDS,” kata Andre.

Ditambahkannya, Diskriminasi yang dialami oleh ODHA baik di layanan kesehatan, tempat kerja, lingkungan keluarga maupun di masyarakat umum harus dihilangkan dan menjadi Prioritas dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

Oleh sebab itu perlu adanya Dukungan dan Pemberdayaan Kelompok – kelompok Dukungan Sebaya (KDS) sebagai mitra kerja yang efektif dalam strategi Program penanggulangan HIV dan AIDS sehingga slogan HIV stop disini dapat menjadi nyata.

Selain itu peran Media Cetak dan Elektronik menjadi faktor yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang Bahaya, Pencegahan, Penularan dan pengobatan HIV dan AIDS dengan benar.

Penerimaan informasi yang benar di masyarakat tentu akan meminimalisir adanya Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHA, serta mematahkan Mitos kalau Penyakit ini adalah Penyakit Kutukan atau Penyakit yang dikaitkan dengan bentuk Moralitas seseorang.

Bahwa tidak ada status sosial yang tidak mungkin tertular HIV, berarti kita telah mempunyai Pemahaman yang benar sehingga tidak ada lagi Lebel Buruk dan Pengucilan terhadap Pasien HIV.

“Seorang istri yang patuh terhadap suaminya dan tertular dari suaminya atau seorang anak yang tertular dari ibunya tentunya sangat tidak pantas untuk mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk Stigma dan Diskriminasi,” papar Vocal Point JIP, Andre, mengatakan kepada awak Media. Kamis (21/8/2019)

Lanjutnya, yang tak kalah penting adalah layanan bagi pasien HIV harus sama dalam Perlakuan dengan Pasien – pasien penyakit lainnya.

Akses kesehatan yang mudah dijangkau dan tidak adanya Pembedaan dalam pelayanan Kesehatan bagi Pasien HIV dan AIDS akan membuat mereka tidak merasa enggan untuk mendatangi layanan Kesehatan yang sangat mereka Butuhkan.

“Untuk itu kami Jaringan Indonesia Positif sangat mendorong pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan percepatan Program HIV dan AIDS dalam bentuk seperti, Peningkatan SDM yang bertugas di Layanan, Penambahan layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP), memaksimalkan Peran – peran Kemitraan yang terkait dengan masalah ini, Penganggaran yang Tepat dan Sesuai dengan kebutuhan Pasien di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.