MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Beberapa waktu yang lalu ramai di pemberitaan terkait adanya bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak mengantongi izin. Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Teluknaga, Zam-Zam Manohara, dirinya mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tegak di bantaran Sungai Cisadane tidak memiliki izin dari pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Sepanjang yang saya tahu, dari pihak desa atau kecamatan tidak pernah keluarkan izin, untuk bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane Teluknaga,” kata Camat Teluknaga Zam-Zam kepada wartawan, Selasa (25/01/22) siang.
Menurut Zam-Zam, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi atau pusat, karena ia melihat lahan yang selama ini diduduki bangunan liar yang berdiri kekar, bukan kewenangan pemerintah daerah atau kecamatan.
“Yang masalah bangli di bantaran Sungai Cisadane, nanti akan kita coba komunikasi dengan seluruh tingkatan, karena lahannya kewenangan dari Kementerian PUPR dan balai besar,” terang Camat Teluknaga.
Lanjut Zam-Zam memaparkan, bahwa untuk melakukan penertiban bangli, pihaknya akan terlebih dahulu menghubungi dinas terkait yang berada di Kabupaten Tangerang dan pemerintah pusat, agar semua berjalan lancar.
“Untuk penanganannya kita akan konsultasi ke Dinas SDA, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan balai besar,” ucapnya.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Pembunuh Pengusaha Mebel Furniture di Teluknaga Diringkus Tim Gabungan Polisi
Zam-Zam menyebut, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan tahapan awal, dengan mendata jumlah bangli yang berada di bantaran Sungai Cisadane Teluknaga tersebut.
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga
“Kemaren kita dan Satpol PP sudah lakukan pendataan awal terkait bangli yang sedang dipermasalahkan ini, kalau penanganannya bertahap, karena lahannya kewenangan pusat,” pungkas Camat Teluknaga Zam-Zam.(BTL)
Tidak ada komentar