MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dana Dekonsentrasi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diserahkan pemerintah pusat Kementrian Sosial kepada provinsi untuk diberikan ke pendamping PKH yang diatur oleh masing masing KorKab (koordinator Kabupaten), ironisnya dana tersebut dari tahun 2020-2021 belum diberikan kepada pendamping PKH.Terkait di wilayah Provinsi Banten yang belum menerima khususnya Kabupaten Tangerang yang diberikan pertanggung jawabannya kepada 3 KorKab Sugeng Wilayah Utara, Syafei Wilayah Selatan, Rita Wilayah Barat. Dalam mekanisme pemberian Dana dari Provinsi Banten hanya berkordinasi dengan Rita KorKab Wil Barat, sedangkan 2 KorKab lagi tidak diturut sertakan untuk memberikan kepada masing masing pendamping PKH perwilayah.Pada kenyataannya dari tahun 2020-2021 dana dekon diduga belum juga diberikan kepada pendamping PKH.
Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya dari internal PKH itu sendiri mengatakan benar itu terjadi tahun 2020-2021 belum menerima dana dekon dari Provinsi Banten melalui KorKab yang harus diberikan kepada pendamping PKH perlu dipertanyakan kenapa dana dekon tidak langsung diberikan oleh pihak Dinas Sosial Provinsi? pada kenyataan dana_dekon tersebut diatur oleh salahsatu pihak KorKab Wil Barat Rita untuk pelaksanaan pemberian kepada pendamping PKH, Diduga Pihak Oknum Dinas Sosial Provinsi Banten bekerjasama dengan KorKab Rita Wil Barat.
Baca Juga : Diduga Dana PKH 2018-2019 Warga Kabupaten Tangerang Diselewengkan Oknum
Ditambahkannya lagi dana dekon 2020 kenapa dicicil hanya setengahnya sebesar Rp750.000 yang seharusnya Rp1.500.000 yang belum dipotong pajak, sedangkan tahun 2021 belum sama sekali diberikan sampai saat ini. Beberapa pendamping PKH membuat laporan dan pernyataan kepada Kementrian Sosial mempertanyakan kenapa dana dekon Wil Kab Tangerang Provinsi Banten sampai tanggal 11 November 2022 belum diberikan yang ada hanya janji janji dari KorKab Wil Barat Rita.Pihak pendamping PKH sempat menanyakan kepada pihak Dinas Sosial Kab Tangerang kenapa sistem pembagian dana dekon tidak di kantor sistem pembagiannya secara persuasif hanya melalui satu KorKab dan kenapa dana dekon yang diberikan hanya orang terdekat dengan KorKab Wil Barat. Lazimnya pelaksanaan pemberian dana dekon pendamping harus di kantor dan transparan, menurut informasi pada saat ini ketika pihak KorKab hendak dikonfirmasikan oleh MediaBantenCyber.co.id pihak KorKab memberikan dana_dekon kepada sebagian pendamping PKH tujuannya untuk menutupi dengan terjadinya masalah ini, diminta KorKab Wil Barat harus dapat mempertanggung jawabkannya.Memohon kepada Kementrian Sosial untuk dipertanyakan kemana dana dekon pendamping dari tahun 2020-2021 yang belum diberikan apabila ini bermasalah untuk diberikan Tindakan Tegas secara Hukum yang berlaku ,” ucap sumber.
Ketika dihubungi melalui telepon Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengatakan pada saat itu belum tugas di dinas sosial, terhitung sampai saat sekarang tugas baru enam bulan.Pernah menanyakan kepada Kepala Dinas Provinsi Banten Hana jawabannya tidak tahu mengenai dana_dekon pendamping PKH apalagi pihak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” ucap Azis.
Ketika ditemui Rita KorKab Wil Barat yang didampingi Abil Ketua Forum PKH Mauk dan Ketua BPD Tegal Kunir Lor mengatakan kalau untuk dana dekon ranahnya Provinsi silahkan konfirmasi ke Provinsi saja, itupun sebagian sudah ada yang diberikan,” ucap Rita.(Risti & Adhari)
Tidak ada komentar