DDII Kota Tangsel Jalin Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung Griya Al Qur’an As Syafaq Pamulang

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Jan 2021 17:06 306 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Dalam rangka untuk dapat memanfaatkan tempat berdakwah dan juga sebagai tempat operasional kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilakukan perjanjian kerjasama pengelolaan gedung Griya Al Quran As Syafaq, antara Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Tangsel dengan pihak penelola gedung Griya Al Quran As Syafaq, gedung dakwah berlantai 2 yang berlokasi di Ruko Jalan Parakan Raya No 26D, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Dan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan pada hari Sabtu (09/01/2021) pagi.

Menurut Ustadz H Arief Jamaluddin MSi yang bertindak selaku wakil Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Tangsel, tujuan dilakukannya perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk menjadikan tempat dakwah dapat berdaya guna dan berhasil dalam rangka mengembangkan da’wah, pendidikan, sosial, dan juga syiar Islam di wilayah Kota Tangerang Selatan pada khususnya dan di wilayah Provinsi Banten pada umumnya. Dan dalam perjanjian tersebut turut hadir menyaksikan sebagai saksi, diantaranya: DR H Jusuf Muzakir sebagai Pemilik Gedung Da’wah dan H Ade Salamun SAg MSi sebagai Ketua Majelis Syuro Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Tangsel.

“Perjanjian kerja sama ini dibuat dengan berazaskan Lillahi Ta’ala dan dengan prinsip Ta’aawanuu alal birri wattaqwa. Dan perjanjian kerja sama ini bersifat suka-sama suka, saling percaya, dan saling memberikan kemanfaatan duniawi dan ukhrowi,” kata Wakil DDII Ustadz Arief Jamaluddin.

Ditambahkannya, pihak pengelola dan pemilik gedung dakwah tersebut akan menyerahkan hak pengelolan ruko di jalan Parakan Raya No 26 D, Pondok Benda, Pamulang tersebut kepada pihak Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Tangsel dan menjamin bahwa status tempat da’wah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak manapun, tidak sedang menjadi agunan suatu bank dan lembaga Keuangan lainnya ataupun dengan pihak lain secara perorangan.

Sementara itu, H Miftahudin SH MAg yang bertindak sebagai pengelola gedung dakwah Griya Al Qur’an As Syafaq yang mewakili pihak pemilik atas nama DR H Jusuf Muzakir, mengatakan bahwa pemilik gedung dakwah tersebut memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan dan mengelola gedung tersebut baik atas nama diri, lembaga yang dikelolanya maupun lembaga lain yang terikat dengan perjanjian dengannya di bidang usaha, dakwah dan juga Pendidikan Islam.

“Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Dan pihak DDII Tangsel diperkenankan untuk menggunakan gedung dakwah tersebut sebagai kegiatan da’wah dan kegiatan lainnya,” tandas H Miftahudin. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA