MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Dewan Pers Prof Dr Muhammad Nuh menegaskan bahwa seluruh media massa baik cetak, online, radio, dan televisi tetap memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri.
Penegasan dari Dewan Pers tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, mensikapi dikeluarkannya maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya adalah masyarakat dilarang untuk mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
“Pers tetap berhak untuk memberitakan tentang FPI sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” tandas Ketua Dewan Pers Prof Dr Muhammad Nuh, pada Jumat, (01/01/2021)
Sebelumnya, Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi, menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca Juga : Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI Akan Hadir Sebagai Tamu Kehormatan HPN Bekasi Raya
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat,” kata Idham Azis, dalam maklumatnya, Jum’at, 1 Januari 2021. (BTL)
Baca Juga : Masyarakat Tangsel Pertanyakan Proyek Peningkatan Jalan Raya Ciater Yang Buruk
Baca Juga : Hence Mandagi: Dewan Pers Khianati Perjuangan Kemerdekaan Pers
Baca Juga : Inspektorat Kemensos RI Sambangi Rumah Penerima PKH di Kabupaten Tangerang Yang DIPUNGLI
Tidak ada komentar