Didampingi Pengacara dan Relawan, Ibu Yatmi Sambangi Kantor Pusat MUI Guna Meminta Fatwa Terkait Lahan Wakaf di Mall Bintaro X-Change

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Didampingi oleh Pengacara handalnya Bung Poly Betaubun dan juga puluhan tim relawan dari Kota Tangerang dan juga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dipimpin oleh Bunda Roesmeini yang akrab disapa dan dikenal dengan Bunda Rose, dan juga bang Surya relawan dari Kabupaten Serang, Selasa (03/10/2023) siang, mendampingi keluarga besar ibu Yatni selaku ahli waris dari almarhum Alin bin Embing pemilik tanah Wakaf makam C 428 milik keluarga dan juga makan tokoh ulama Kumpi Buyut Buduk Banyumas, yang lokasi pemakamannya telah DIBONGKAR secara sepihak dan sewenang-wenang oleh PT Jaya Real Property, Tbk, yang sekarang lokasinya telah dibangun Mal Bintaro X-Change, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Tiba di kantor pusat MUI yang berlokasi di jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta pusat, pada pukul 12.30 Wib, tim Pengacara dan relawan ibu Yatmi Alin bin Embing langsung beristirahat didepan kantor pusat MUI guna menunggu jadwal waktu pertemuan yang sudah ditentukan oleh pihak MUI pusat, yaitu pukul 13.00 Wib.

Dan pada pukul 13.00 Wib, tim Pengacara Ibu Yatmi dan keluarga diterima oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI pusat Dr. H. Ihksan Aji, SH. MH, bidang Hukum dan HAM. Usia pertemuan dengan perwakilan keluarga Ibu Yatmi beserta tim pengacaranya, Wasekjen MUI pusat Dr. Ikhsan menyatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi atas kedatangan pihak keluarga Ibu Yatmi.

“MUI ini adalah kembaga dan rumah besar umat Islam Indonesia, dan kami menyambut dengan sangat baik kedatangan keluarga ibu Yatni dari Tangerang Selatan yang mengadukan masalah tanah Wakaf kuburan yang diduga telah terjadi pelanggaran hukum tanah Wakaf tersebut yang dilakukan oleh pengembang Bintaro Jaya (PT Jaya Real Property, Tbk) , bersama dengan mantan Walikota Tangerang Selatan terkait dibongkarnya keberadaan kuburan keluarga dan makam tokoh/sesepuh dan Ulama Kumpi Buyut Buduk Banyumas,” tuturnya.

Sambungnya, pihak MUI bidang Hukum dan HAM, mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh keluarga ibu Yatmi dengan melampirkan bukti-bukti yang otentik dan lengkap ini terkait laporan tersebut.

“Kami akan mempelajari laporan ini dengan seksama dan mengkroscek kebenarannya di lapangan. Dan terkait permintaan Fatwa dari MUI, setelah kami melakukan pendalaman dan investigasi kelapangan, baru kami dapat mengeluarkan fatwa yang diminta oleh pihak keluarga ibu Yatmi,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga ibu Yatni, Bung Poly Betaubun, SH, kepada MediaBantenCyber.co.id, menjelaskan perihal kedatangannya beserta tim relawan mendampingi Ibu Yatmi dan keluarga besar kekantor MUI pusat. Menurut Bung Poly, kedatangan mereka ke kantor MUI pusat guna menindaklanjuti surat tertanggal 25 Agustus 2023 yang disampaikan oleh dirinya selaku kuasa hukum Ibu Yatmi dan keluarga kepada MUI pusat.

“Surat tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran hukum syariat agama yang dilakukan oleh Pengembang Bintaro Jaya yaitu PT. Jaya Real Property, Tbk bersama-sama dengan mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang diduga telah membongkar tanah Wakaf makam keluarga dan juga makam keramat/ tokoh agama serta Ulama Kumpi Buyut Buduk Banyumas yang sekarang sudah dibangun Mall Bintaro X-Change di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Ditambahkan Bung Poly, jika nanti MUI telah mengeluarkan fatwanya yang menyatakan pihak PT. Jaya Real Property, Tbk dan juga mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersalah (melanggar hukum syariat agama Islam) tentang tanah Wakaf kuburan, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum (tindak pidana).(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.