Didesak Usut Kasus Genset RSUD Banten Tahun 2015, Kejati Akan Panggil Pihak Terkait

Mediabantencyber.co.id – Serang, Koalisi Mercusuar Banten (KMB) yang terdiri dari 32 LSM, 6 Ormas, 3 Peguron, kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) dijalan Raya Serang – Pandeglang, Senin (7/10/2019).

Kedatangan mereka guna menagih janji kepada Kejaksaan Tinggi Banten tentang penetapan tersangka baru mengenai perkara Genset RSUD Banten pada Tahun 2015 yang mana pada sebelumnya kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga terdakwa pada perkara Genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Tahun 2015. jilid 1, Yang mana ketiga terdakwa tersebut berdasarkan amar putusan Nomor: 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG atas nama Terdakwa Dr Drg Sigit Wardojo M Kes, Endi Suhendi, dan M Adit Hirdan Restian.

“Kedatangan kami disini, menggelar aksi kembali, guna tagih janji Kejaksaan Tinggi Banten yang mana telah berjanji untuk melakukan penetapan Tersangka baru dalam perkara Genset RSUD Banten.” kata Koordinator aksi Heru Priatna Disela – sela aksinya di depan Kejati Banten. Senin, (7/10/2019).

Heru juga menjelaskan, dalam persidangan perkara Genset RSUD Banten telah diputuskan tiga orang tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang yang Masing – masing diantaranya Dr drg Sigit Wardojo M Kes selaku Plt Direktur RSUD Banten (KPA / PA), Endi Suhendi (Direktur CV Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M Adit Hirda Restian, pada Jumat (3/5/2019)

“Kan dalam pertimbangan ketiga majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Negeri Serang sudah jelas, bahwa ketiga Hakim sepakat, Wadir Umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto SKM MSi, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus Mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tersebut juga yang merugikan keuangan Negara Rp 632 Juta.” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi yang menemui para pengunjuk rasa memerangkan bahwa, Pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan surat perintahnya.

“Dalam Satu minggu kedepan pihak kejaksaan tinggi Banten akan memanggil Pihak – pihak yang terkait yang terlibat didalam perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?