Diduga Desa Tobat Memungut Biaya untuk Pembuatan PTSL Tahun 2019-2020

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019, jumlah kuota 1200 untuk masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat. Program PTSL dituangkan dalam peraturan Menteri No 12 tahun 2017 sedangkan instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat._____________Baca Juga : Diduga Ada Penyerobotan Tanah di Kampung Ranca Desa Cikasungka Kabupaten Tangerang

Dalam mekanisme pelaksanaan dibentuk satgas PTSL Desa Tobat untuk melaksanakan pendataan warga yang belum memiliki sertifikat, namun sangat disayangkan setiap warga ingin mengajukan data pembuatan PTSL atau sertifikat perona diduga dikenakan biaya yang bervariasi sebesar Rp350.000 sampai dengan Rp500.000 dengan alasan untuk biaya pengukuran itupun data belum tentu diakomodir oleh pihak BPN, jumlah pemohon untuk PTSL sebanyak kurang lebih 3000 pemohon.

Biaya yang diperbolehkan diminta kepada pemohon sebesar Rp150.000 sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yaitu Menteri ATR/BPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Ironisnya pihak Satgas PTSL Diduga memungut biaya sebesar Rp1.000.000 sampai dengan Rp3.000.000 bila sertifikatnya sudah jadi.

Baca Juga : Pelaksanaan Pembuatan PTSL di Desa Pasar Kemis Diduga Jadi Ajang Pungli

Ketika dikonfirmasi salah satu sumber sebagai pemohon sebut saja Cepi (nama samaran-red) mengatakan “sertifikat sudah jadi namun belum diserahkan oleh pihak Desa bahkan pihak perangkat desa diduga meminta biaya untuk tebusan itupun bukan saya saja tapi masih banyak warga yang diminta biaya tebusan,” ucapnya.

Di tempat terpisah warga Desa Tobat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kenapa sertifikat pengajuannya belum jadi sedangkan yang mengajukan satu nama atas nama Surya Sudjeni untuk 14 bidang sertifikatnya sudah pada jadi, yang menjadi pertanyaan ada apa itu semua? karena pemohon tersebut orang mampu. Sejauh mana pihak BPN sebagai tim satgas menerima data satu nama mengajukan 14 bidang tanah, sedangkan warga yang tidak mampu masih banyak yang belum diakomodir untuk pembuatan PTSL apakah tidak menyalahi aturan? ataukah atas nama Surya Sudjeni orang yang banyak uang? sehingga mendapatkan pelayanan khusus atau diistimewakan.

Baca Juga : Diduga Oknum Aparatur Desa Kampung Besar Teluknaga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL 

Ditambahkannya, Ia memohon kepada dinas terkait khususnya aparat hukum segera menindak lanjuti untuk mengadakan pengawasan dan tindak secara Tegas kepada oknum-oknum Satgas PTSL yang Nakal tanpa memperdulikan peraturan pemerintah pusat yang telah ditetapkan.

Menurut, Camat Balaraja, Yayat Rohiman saat dihubungi melalui telepon mengatakan,”akan mempertanyakan dan menegur pihak desa karena proses PTSL yang melaksanakan panitia dari desa dan BPN,” ucap Camat.

Sementara Kepala Desa Tobat Endang Suherman saat dikonfirmasi ulang melalui telepon tidak menjawab. (Risti & Adhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.