Diringkus! Penipu Sembako Parsel Lebaran Raih Untung Miliaran

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku penipuan yang menjual paket sembako dengan harga murah dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Senin (18/05/2020)

“Tersangka GA (35) kini telah diamankan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kapolres mengatakan, Tersangka GA dalam melancarkan aksinya, dibantu 7 wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Banjarnegara Jawa Tengah. Mereka sudah beroperasi sejak awal Februari 2020 lalu.

Modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat ini yaitu dengan menawarkan parsel atau bingkisan dengan harga yang murah. Menjelang lebaran, aksi penipuan ini terjadi semakin lancar dilakukan. Karena banyak orang yang tertarik membeli parsel dengan iming – iming harga yang murah dengan spesifikasi barang yang banyak.

“Caranya pelaku utama memerintahkan kepada 7 rekannya untuk menawarkan paket sembako dengan harga murah. Dengan dalih barang – barang ini didapatkan dari tengkulak dengan harga yang murah,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku juga mengatakan kepada korban, bahwa barang ini akan turun dengan cepat sehingga butuh uang tunai dengan segera. Pelaku pun berjanji, tidak perlu khawatir, apabila paket tidak sampai maka uang akan segera dikembalikan.

“Ini merupakan bujuk rayu atau tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban banyak yang mentransfer uang,” ucapnya.

Setelah itu, Kapolres Menambahkan, ketujuh rekan GA berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 1 miliar, yang kemudian diserahkan kepada GA. Dengan jumlah isi paket sembako yang banyak dan harga yang relatif murah. Korban pun tertarik untuk membelinya.

“Hingga saat ini tercatat 120 orang yang menjadi korban atas penipuan ini,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, saat korban memesan paket, namun yang didapatkan hanya sebagian paket yang dipesan oleh korban. Sehingga ada selisih antara uang yang diterima oleh pelaku dengan paket yang diterima oleh korban.

“Tersangka mendapatkan keuntungan, karena tidak seluruhnya pesanan korban tersampaikan, bahkan ada korban yang tidak sama sekali mendapatkan,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, polisi masih mencari tujuh orang yang terduga masuk dalam kategori tersangka lainnya. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 – 5 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.