Djuju Purwantoro: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Dinilai Kontroversial Sebab Mereka Dikenal Publik Pejabat Yang BERINTEGRITAS

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Mei 2021 14:21 367 Redaksi

Oleh: Djuju Purwantoro, SH. MH  MediaBantenCyber.co.id – Jakarta, Peristiwa penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi kontroversial. Selama ini publik mengenal 75 orang tersebut sebagai figur-figur yang BERINTEGRITAS dan BERDEDIKASI pada pemberantasan KORUPSI (ektra ordinary crime). Salah satunya adalah Penyidik SENIOR Novel Baswedan dan rekan- rekan penyidik lainnya.

Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di era Jokowi upaya PEMANDULAN KPK terus berlangsung, dengan berbagai peraturan dan sistemnya.Terutama diera kepemimpinan Firli Bahuri dkk, pelemahan KPK menjadi semakin TERANG BENDERANG. Sesuai hasil revisi UU KPK No. 29/2019, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi dalih untuk merubah status kepegawaian menjadi ASN. Sesungguhnya TWK tersebut, patut diduga sebagai upaya terselubung untuk menyingkirkan (non aktif) penyidik – penyidik KPK senior yang dikenal berani, dan berdedikasi tinggi dalam Pemberantasan korupsi. 

Baca Juga : Paramitha KRITIK KERAS, Saat Pandemi Covid-19 Merajalela Pemerintah Penonaktifan Peserta BPJS PBI Untuk Masyarakat Miskin

Contoh pertanyaan tentang kesediaan mencopot ‘jilbab’, dan narasi tentang ‘Taliban dan radikal’, adalah indikasi pelanggaran hak pribadi dan HAM. Penonaktifan mereka, juga dicurigai, karena saat ini sedang menangani kasus kasus KAKAP, misalnya; KORUPSI Jiwasraya, Bansos Covid-19, SUAP BENUR di KKP, KASUS E-KTP ) dan lain-lain.

Sesuai amanat KONSTITUSI dan Pancasila, KPK adalah LEMBAGA PENEGAKKAN HUKUM (anti korupsi) yang independen dan profesional. Semestinya KPK bebas dari intervensi yang tidak bermoral dan kepentingan (polemik) dari siapapun.

Demikian halnya menjadikan alih status pegawai KPK menjadi ASN, tidak relevan dan tidak jelas sandaran hukumnya. Tentu saja dengan status ASN, pegawai KPK akan lebih mudah dipengaruhi dan dikendalikan pemerintah.

Oleh karenanya Presiden dan atau DPR harus evaluasi total dan intervensi secara terhormat, untuk mencabut dan memulihkan status penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut. Seharusnya pemberantasan korupsi menjadi agenda utama negara, karena KORUPSI SANGAT MENGHANCURKAN sendi-sendi kehidupan, berbangsa dan bernegara.(BTL)

Penulis adalah Advokat Senior dan
Ketua DPP Partai UMMAT Bidang Hukum dan Advokasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA