DKPP Resmi Menyatakan Ketua KPU Langgar Kode Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari langgar kode etik. Pelanggaran ini terkait pernyataan ketua KPU soal sistem proporsional tertutup yang akan digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.

DKPP, pada Senin (05/02/2024) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Tim Pembela Dekokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2). Pengaduan ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi: Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama terkait tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

Heddy Lukito Ketua DKPP yang membacakan putusan didampingi oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam amarnya, DKPP menyatakan: mengabulkan pengaduan sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.

Baca Juga : KPU Jangan Menjadi KOMISI PENJAHAT ULUNG | ketua kpu langgar

Petrus Hariyanto selaku Penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum. “masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh,” kata Patra.

Sementara itu, Koordinator dari TPDI 2.0, Patra M Zen, memberikan apresiasi putusan DKPP tersebut.

“Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” tegas Patra mengatakan.

Lanjut Patra, Hasyim Asyari pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.

“Hasyim Asyari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu,” ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan jika DKPP taat dan patuh Gibran Raka Buming Raka tidak akan bisa lolos.

“Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” pungkas Patra.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.