BantenMediaCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penanganan awal dugaan pencemaran lingkungan dengan menyemprotkan cairan Biosaka di lokasi terdampak.
Penyemprotan dilakukan untuk membantu menetralisir air yang diduga tercemar sekaligus mengurangi bau menyengat di sekitar area.
Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatulloh, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kandungan karbon maupun unsur lain di lokasi tersebut. Namun, penggunaan Biosaka dinilai dapat membantu proses penetralan.
Menurutnya, cairan Biosaka sebelumnya juga digunakan untuk mengurangi bau di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Cipeucang.
“Biosaka itu untuk membantu menetralisir air. Biasanya kami gunakan level N1 untuk menyemprot bau di TPS Cipeucang, dan untuk air juga bisa membantu penetralan,” ujar Bani usai menyusuri sungai di kawasan Serpong, Kamis (12/2/2026).
Terkait volume cairan yang digunakan, Bani mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut efektivitas penyemprotan lebih ditentukan oleh pola gelombang semprotan (spray) dibandingkan jumlah cairan yang dikeluarkan.
Ia menegaskan, tujuan utama penyemprotan adalah menekan dampak pencemaran pada air. Meski demikian, DLH masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran serta kandungan zat di lokasi tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, DLH mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untuk menggunakan masker guna meminimalkan potensi paparan zat di udara.
Selain penyemprotan, DLH Tangsel juga telah mengambil sampel udara, air, dan lumpur dari lokasi. Seluruh sampel tersebut kini tengah diuji di laboratorium.
“Hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu dari laboratorium, jadi belum bisa menyimpulkan kondisi pastinya,” kata Bani.
Ia menambahkan, hasil uji laboratorium nantinya menjadi dasar penentuan langkah penanganan lanjutan, termasuk memastikan tingkat keamanan lingkungan bagi warga sekitar.
DLH Tangsel memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu hasil analisis ilmiah guna menentukan langkah paling tepat dalam menangani dugaan pencemaran tersebut. (*)
Tidak ada komentar