DPMPTSP Tangsel Launching “Jempol SiAbang”, Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal 

Mediabantencyber.co.id – Tangerang Selatan, Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum sepenuhnya mengetahui, jika ternyata mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Bahkan sekalipun memahami kemudahan itu, banyak pula diantara mereka yang tak memiliki waktu luang guna datang mengurusnya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang terletak di Jalan Kencana, Lengkong Karya, Serpong Utara (sebelah Perumahan Melati Mas Residence).

Kondisi demikian, berimbas pada keengganan masyarakat untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan rumah tinggal. Padahal dari data yang ada, kegiatan pemanfaatan lahan di Tangsel didominasi untuk kegiatan perumahan hampir sekitar 70 persen. Hal ini tentunya merupakan suatu tantangan tersendiri dalam penyediaan pelayanan perizinan yang prima di Kota Tangerang Selatan.

Menjawab tantangan itu maka pada Sabtu (19/10/2019) Pagi, bertempat di Komplek PLN, Gang Musholah, Rt 001/003, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pihak dinas DPMPTSP Kota Tangsel meluncurkan launching layanan jemput bola Perizinan Bangunan (Jempol SiAbang). Layanan jemput bola perijinan bangunan tersebut dilakukan guna memaksimalkan segala upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat mau mengurus IMB rumah tinggal. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan layanan jemput bola, di mana petugas akan mendatangi langsung pemohon dengan memberikan beragam layanan terpadu.

“Layanan Jempol SiAbang merupakan salah satu layanan baru kami berupa layanan jemput bola kepada masyarakat. Layanan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman pelayanan secara online, keterbatasan akses terhadap jasa arsitek, dan kebutuhan layanan izin yang cepat dan mudah dijangkau. Oleh karena itu, strategi layanan jemput bola akan dilakukan dengan menyediakan layanan terpadu mulai dari pendampingan pendaftaran online, penggambaran bangunan gratis, serta pengecekan teknis di lokasi objek bangunan yang dimohon,” terang Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Masih menurut Bambang Noertjahjo, Jempol Si Abang merupakan Inovasi terbaru dari DPMPTSP Kota Tangsel Tahun 2019. Layanan ini menargetkan masyarakat kalangan menengah kebawah yang tinggal diluar area perumahan, yang memiliki keterbatasan pemahaman pelayanan secara online. Keterbatasan akses atas jasa arsitek, serta kebutuhan layanan izin yang cepat, murah dan mudah dijangkau. Dan beberapa keunggulan yang didapat dari layanan Jempol SiAbang antara lain;

1. Pelayanan di hari libur.
2. Petugas DPMPTSP datang langsung ke lokasi pemohon.
3. Gratis pendampingan akses layanan pendaftaran izin bangunan.
4. Gratis pembuatan gambar bangunan rumah tinggal sederhana.
5. Waktu pelayanan lebih singkat, karena pengecekan langsung ke lokasi pada hari yang sama.
6. Petugas memberikan edukasi perizinan.
7. Serba gratis tanpa dipungut biaya apapun.

“Pemberian layanan Jempol Si Abang sifatnya berkelompok, dimana pengajuan objek izinnya berada dilokasi yang berdekatan,” jelas Bambang.

Kini pemerintah pusat maupun daerah sangat serius membenahi proses perizinan. Bahkan pemerintah menyatakan, perbaikan sektor pelayanan publik menjadi prioritas dalam berbagai kebijakan. Sehingga secara umum, dapat memberikan dampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi. Adapun persyaratan bagi para pemohon layanan Jempol Si Abang ini adalah:

1. Permohonan bersifat berkelompok dalam satu wilayah RW, jumlahnya antara 10 hingga 20 pemohon.
2. Jenis permohonan fungsi rumah tinggal di luar perumahan.
3. Luasan bangunan kurang dari 100 meter persegi.
4.Terdapat perwakilan warga yang mengajukan permohonan.
5. Mengisi permohonan layanan Jempol SiAbang pada Website DPMPTSP.

“Layanan ini diberikan sekaligus untuk 10 hingga 20 pemohon, dalam satu wilayah yang berdekatan,” tandas Maulana Prayoga, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Tangsel.

Sedangkan untuk tahapannya, layanan Jempol SiAbang bisa ditempuh melalui 3 proses, yaitu:

1. Perwakilan warga yang merupakan pengurus RT, RW, atau Lurah terlebih dahulu mengisi form layanan di website DPMPTSP. Lalu pihak DPMPTSP memverifikasi data, dan menjadwalkan waktu kunjungan.
2. Pihak warga mendapat informasi mengenai waktu kunjungan melalui Email ataupun SMS.
3. Tim layanan Jempol Siabang mendatangi lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Namun jangan lupa, para pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, diantaranya:

1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun pajak terakhir.
2. KTP atau Paspor pemohon.
3. NPWP perseorangan.
4. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bukti Penguasaan Tanah, Surat Keterangan Aset. Lalu lampirkan pula bukti pendukung seperti akta jual beli, akta sewa dan sebagainya jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah berbeda dengan pemohon.
5. Gambar ukur bidang tanah
6. Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak, dan IMB)
7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), formnya dapat didownload di website DPMPTSP.
8. Gambar teknis bangunan format AutoCad (DWG), maksimal AutoCad versi 2010. Gambar teknis sedikitnya memuat denah, situasi, tampak, potongan, rencana pondasi dan kolom.

Munculnya layanan Jempol SiAbang ini mendapat apresiasi luas masyarakat. Mereka beranggapan, jika bentuk pelayanan jemput bola dari petugas DPMPTSP memberi banyak manfaat. Diantaranya memberikan kemudahan bagi pemohon perizinan dari kalangan masyarakat kecil sederhana. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.