Mediabantencyber.co.id – Kota Tangerang, Mediasi antara pihak PT Yunhyun Indonesia dengan ketiga karyawannya Batal digelar. Sebelumnya diketahui, antara para pihak terjadwal melakukan mediasi di ruangan Mediator Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut disebabkan dari ketiga karyawan PT Yunhyun Indonesia dirumahkan tanpa kejelasan.
Kasie Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Rasyid Kusnandar memaparkan bahwa pemanggilan kedua belah pihak merespon surat permohonan mediasi dari Law Office Tasade Chaniago & Patners sebagai kuasa hukum ketiga karyawan itu.
Baca Juga : Wali Kota Serang: Masalah Aset Penting Karena Kantor Walikota Saja Adanya di Tengah Hutan
Kasie Perselisihan HI Disnaker Kota Tangerang Rasyid Kusnandar menjelaskan pihak termohon yakni Pimpinan/Direktur PT Yunhyun Indonesia tidak menghadiri agenda mediasi yang di selenggarakan oleh Disnaker Kota Tangerang. Hanya, pihak pemohon yang di wakili kuasa hukum ketiga karyawan.
“Kita ingin memastikan dan meminta klarifikasi terkait ketiga karyawannya itu dirumahkan,’ ujar Kasie Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Rasyid Kusnandar saat dikonfirmasi Mediabantencyber.co.id di ruang Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Senin (14/10/2019).
Baca Juga : Liga Dangdut Indonesia 2020 Kembali Digelar di 34 Provinsi, Banten Salah Satunya
“Karena pihak PT Yunhyun Indonesia tidak hadir, maka diundur dan diberikan pemanggilan kembali. Jika tidak mematuhi, maka kami akan mengambil langkah tindakan tegas,”.
Baca Juga : Camat Ciputat Bantah Keras Beredarnya Surat Edaran Hoax Terkait Baju Gamis Muslimah
Sampai berita ini terbit, pihak PT Yunhyun Indonesia dan kuasa hukum ketiga karyawan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak. (Red)
Tidak ada komentar