Mediabantencyber.co.id – Tangerang Selatan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019) menggelar kegiatan sosialisasi dan Lounching “D’ GITAR” atau Digitalisasi Identitas Reklame berbasis QR Code, yang bertempat di Hotel Soll Marina Jalan Raya Serpong KM 7 Pakualam Serpong Utara. Acara Lounching dan Sosialisasi D’GITAR di gelar selama 2 hari yaitu Rabu (23/10/2019) hingga Kamis (24/10/2019).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan Ekonomi (Kabid Reklame) Herman Susilo dan juga Dinihari Mulya Lestari Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten sebagai pembicara dan dihadiri para peserta undangan dari berbagai Perwakilan Perusahaan Pengembang di Kota Tangsel seperti Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD) , Cowel (Melati Mas), PT Petra dan juga Perwakilan dari 7 (tujuh) Kecamatan se Kota Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam sosialisasi tersebut Kabid Perizinan Ekonomi (Reklame) DPMPTSP Kota Tangsel Herman Susilo Menjelaskan bahwa
Proyek perubahan D’GITAR tersebut di rancang dengan konsep transparansi dan juga mempermudah pengawasan reklame non permanen bagi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan reklame melalui digitalisasi identitas Reklame atau D’GITAR berbasis QR Code bersifat transparan, berarti semua stakeholder dapat melihat identitas reklame non permanen tersebut secara rinci seperti siapa pemilik reklame, kapan berakhir masa izinya dan juga berapa ukuran reklame dan di lokasi mana saja reklame tersebut seharusnya terpasang,” terangnya.
Tidak hanya itu D’GITAR juga mempermudah pengawasan dalam hal ini OPD pengawas reklame dengan mudah mengetahui identitas reklame dengan mengakses QR Code maka akan muncul identitas reklame tersebut.
“D’GITAR merupakan jawaban atas maraknya reklame liar yang sulit di identifikasi siapa pemiliknya dan bagaimana setatus perizinannya. Jika didorong dengan fungsi pengawasan reklame yang baik maka lose potensi pajak reklame non permanen akan meminimalisir, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atas pajak reklame non permanen akan menjadi suatu keniscayaan,” tandasnya.
Ia melanjutkan pelaksanaan proyek perubahan dalam Digitalisasi Identitas Reklame berbasis QR Code (D’GITAR) di fokuskan pada 5 (Lima) hal pokok.
“Ada lima hal pokok yang perlu di perhatikan agar program ini dapat berjalan dengan baik yaitu membangun tim efektif dan merancang penambahan fungsi modul pada sistem menejemen perizinan online (Simponie) juga menyusun surat keputusan dan surat edaran kepala dinas dalam hal sosialisasi penggunaan QR Code dan masa transisi pengunaan D’GITAR,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Dinihari Mulya Lestari selaku Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Pengendalian Pemanfataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menambahkan tentang Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Banten.
Menurutnya pemanfaatan ruang dan manfaat jalan dan ruang Provinsi Banten dibagi menjadi 3 ruang yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
“Rumaja merupakan ruang sepanjang jalan yang di batasi oleh lebar tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan saluran tepi jalan dan ambang pengamannya,” jelasnya.
Sementara untuk Rumija merupakan ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang di peruntukan bagi ruang manfaat jalan, Pelebaran Jalan penambahan jalur lalulintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalanĀ dan dibatasi oleh lebar kedalaman dan tinggi tertentu.
“Ruwasja merupakan ruang tertentu yang terletak di ruang luar milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi kontruksi jalan dan fungsi jalan,” pungkasnya. (BTL)
Tidak ada komentar