DPN Peradi Melantik dan Mengambil Sumpah 30 Advokat di Pengadilan Tinggi Ambon

waktu baca 4 menit
Kamis, 7 Jan 2021 19:40 705 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Nasional, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH MM, berikan surat mandat kepada Dr Fahri Bachmid SH MH, Berdasarkan Surat Mandat No 257/PERADI/DPN/EKS/I/2021, bertanggal 4 januari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum DPN Peradi, untuk melakukan Pengangkatan Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, dengan wilayah kerja meliputi seluruh republik indonesia, pengangkatan dilakukan disela Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat PERADI dalam wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, pada hari ini kamis,tanggal 7 januari 2021,

Dr Fahri Ketua DPC Peradi Ambon mengatakan bahwa (DPN) PERADI kembali mengangkat Advokat baru, di tengah masa pandemi Covid yang diikuti Opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan Penerapan Social Distancing dan Pshycal Distancing, Ia melanjutkan, keadaan kita yang tidak normal inilah yang membuat proses dan pelaksanaan acara ini disesuaikan dengan anjuran penggunaan Protokoler WHO.

“Mudah-mudahan kita semua tetap mawas diri untuk menjaga kesehatan juga dapat melaksanakan aktivitas sehari – hari, serta dalam doa dan amalan kita wabah ini dapat
berakhir, Sebagai pimpinan (DPN) PERADI yang diberikan wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat Advokat berdasarkan Undang
Undang No 18 Tahun 2003, begitu juga proses pengajuan Sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagaimana pelaksanaan hari ini.

Kami mengucapkan Selamat kepada Advokat Peradi Ambon yang baru dilantik tadi (DPN), semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan Negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia Pelantikan advokat meliputi pengangkatan sebagai Advokat oleh organisasi profesi Advokat
PERADI (vide ex Pasal 2 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat),” katanya.

Lanjut Dr Fahri mengatakan, sebelum
menjalankan profesi Advokat yang diangkat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh sesuai agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, kata dia, Jadi pengangkatan dan bersumpah atau berjanji adalah 2 peristiwa dan dilaksanakan 2 (dua) institusi yaitu PERADI dan Pengadilan Tinggi dan kami sebut untuk kedua peristiwa tersebut sebagai Pengangkatan Advokat PERADI melihat perlu efisien dan efektif pelaksanaan kedua peristiwa yang sangat bermanfaat bagi calon advokat, pelantikan ini adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang Advokat.

Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang
selama 2 (dua) tahun terus menerus,
Pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi PERADI dan proses tersebut di atas sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh (DPN) PERADI secara konsekuen dan konsisten. Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Dijelaskan Fahri, Selama ini pelaksanaan tugas dan fungsi PERADI dalam rangka menjalankan amanat UU Advokat, (DPN) PERADI telah melaksanakan program yang sesuai amanat UU Advokat yang salah satu kegiatan itu dijelaskan secara singkat adalah:
i. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan PTN dan PTS dan lembaga Pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
ii. Ujian Profesi Advokat (UPA)
iii. Pelantikan advokat di seluruh Indonesia.

Ia juga mengingatkan untuk menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang akan dilafalkan sebentar lagi setelah acara pengangkatan ini, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia (DPN). Dan kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu terlaksana pelantikan
advokat baru khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh jajarannya, dan juga terima kasih banyak pada Rekan sekalian yang mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang ketat. Kembali Ia mengingatkan untuk menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji Advokat, serta taat dan menjunjung tinggi Kode
Etik Advokat Indonesia, agar menjadi Advokat yang profesional dan berintegritas,

Demikian rilis yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id dari Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. selaku Ketua DPC Peradi Ambon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA