DPRD Banten dan Penggiat Konservasi Soroti Resapan Air Pesisir Tangerang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Penggiat Konservasi Air Budi Usman menyebut bahwa musibah banjir dan genangan yang menimpa wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang juga berbatasan dengan kawasan pengembangan komersil, diduga terjadi akibat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berjalan tidak mengedepankan partisipasi publik. Pasalnya, banyaknya resapan air yang hilang di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut, khususnya di PESISIR UTARA, seperti Desa Tanjung Pasir, Desa Tanjung Burung, Desa Muara, dan Desa Salembaran Jati,  Kecamatan Kosambi dan desa-desa sekitarnya.___________Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Kabupaten Tangerang Diduga Adanya Keterlibatan Anggota DPRD Provinsi Banten

Menurutnya, dengan musibah yang melanda masyarakat tersebut akibat banyaknya resapan air yang hilang tersebut terjadi dikarenakan adanya ahli fungsi lahan yang terjadi.

“Saya mendesak Pemprov Banten untuk memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta pengembang dan stakeholder terkait untuk revisi AMDAL, serta saya juga meminta audit tata ruang Kabupaten Tangerang,” tegasnya, Rabu (15/03/2023).

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Banten Minta Kadisnakertrans Banten Mundur Dari Jabatan

Kata Budi, seharusnya ada dua point dalam AMDAL yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan pembangunan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

“Saya pertanyakan Pemerintah dalam mengkaji AMDAL sudah sejauh mana, pasalnya dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaannya, sehingga sekarang masyarakat yang menjadi korban dalam pembangunan tersebut,” ucap Budi.

Baca Juga : Pelantikan 85 Anggota DPRD Banten Diwarnai Aksi Keplak Kepala

Budi menambahkan, Pemerintah harus merevisi AMDAL berdasarkan dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijelaskan dalam pasal 22 angka 35 UU Ciptaker yang mendefinisikan persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup.

“Yang pada poin 1 atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya Budus.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Menyikapi Terkait Dugaan PPDB di Luar Prosedur di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

Senada dengan penggiat konservasi, Wakil ketua DPRD Banten yang juga politisi senior PDIP Barhum HS menyoroti bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan permukiman penduduk di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah daerah setempat agar segera mengkaji ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap mega proyek yang saat ini tengah berjalan di wilayah tersebut.

Pasalnya, proyek pembangunan hunian elit di pantai utara kota seribu industri ini dinilai membawa dampak bagi warga sekitar.

“Bencana banjir yang terjadi di wilayah Tangerang Utara, itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengembang. Apalagi, sudah menimbulkan korban jiwa,” Pungkas Barhum.(Risti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.