MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Banten, Saat sedang menjalankan tugas kontrol sosial untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Centre Banten yang akan diresmikan, dua wartawan masing – masing dari Banten Ring dan MediaBantenCyber.co.id Sabtu (12/02/2022) siang, dilarang dan diusir masuk ke dalam proyek pembangunan stadion oleh pihak pelaksana dengan alasan harus ada surat izin dari Perkim Provinsi Banten.
“Gak boleh masuk bang. Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas jaga pembangunan Stadion Sport Centre – Banten kepada dua wartawan yang dilarang masuk.
Baca Juga : Dewan Pers KRITIK Dua Terdakwa Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Tidak Ditahan, Ada Apa ?

Namun saat diminta untuk menunjukkan contoh Surat Perintah dari dinas Perkim Provinsi Banten petugas jaga tersebut tidak dapat menunjukkannya. Dari pantauan MediaBantenCyber.co.id di lokasi, saat melakukan investigasi tersebut petugas juga tidak bisa memperlihatkan surat perintah larangan masuk kepada Wartawan ke lokasi proyek pembangunan Stadion Sport Centre Banten, karena di pintu masuk proyek tidak ada plang larangan.
“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi dia tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk.”
Baca Juga : Merasa Hukum Menjadi Milik Dirinya Sendiri Wartawan Sinar Pagi Digebukin Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik
Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas dari wartawan dalam menjalankan tugas menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial. Dan diharapkan Dinas Perkim Provinsi Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas insan pers di lapangan, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No 40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang – halanginya. (BTL)
Tidak ada komentar