MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Entah hanya kealpaan atau memang kesengajaan, setelah pada tahun 2019 saat membangun Outlet Rumah makan cepat saji Hoka Hoka Bento (HokBen) yang berlokasi di area perpakiran Kolam renang Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dan kali ini sebuah Outlet Kopi ternama (Starbucks – red) yang sedang dibangun di jalan raya Boulevard Graha Raya Kayu Gede 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara dibangun juga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat didatangi MediaBantenCyber.co.id di lokasi proyek pembangunan Outlet Starbucks Graha Raya pada Senin (07/02/2022) pagi, baik aparat Satpol PP Kota Tangsel maupun pihak kontraktor kelihatan terkejut dengan kehadiran pihak media. Apalagi saat dimintai konfirmasinya, Satpol PP Kota Tangsel menjawab “seenaknya dewek” kata orang Betawi.
“Sedang proses pengajuan perizinan Bang. Intinya sudah ada perijinannya, tapi karena sekarang perijinannya pakai sistem digital maka surat PBG nya gak dipasang di depan proyek tapi hanya dilihat lewat internet atau digital,” ucap seorang Satpol PP Kota Tangsel mencari alasan dan pembenaran yang mengada-ada dan tidak masuk logika akal sehat.

Baca Juga : Peringati Hari Koperasi PD Salimah Tangsel Resmikan Outlet Produk UMKM
Terkait hal tersebut, Andi Nawawi ketua LSM Perkota Nusantara Nasional menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan juga Perda Kota Tangsel No 6 tahun 2015 tentang ketentuan izin mendirikan Bangunan Gedung (IMB/PBG), setiap pembangunan bangunan jenis apapun WAJIB untuk memiliki IMB (sekarang Persetujuan Bangunan Gedung/PBG-red).
“Kemarin Rabu, 9 Pebruari 2022 saya sudah bertemu dengan pejabat DPMPTSP Kota Tangsel yang berwenang mengurusi perijinan pembangunan gedung, beliau menyatakan Benar pembangunan gedung Outlet Starbucks Graha Raya tersebut belum memiliki IMB yang sekarang berganti nama PBG. Ini menurut kami Perkota Nusantara adalah sebuah contoh yang buruk kepada masyarakat Kota Tangsel lainnya dan preseden buruk, ada sebuah perusahaan swasta besar sekelas Starbucks membangun sebuah gedung Outlet tapi belum memiliki Ijin pembangunan PBG,” tegasnya.
Lanjutnya, pihak pejabat DPMPTSP Kota Tangsel telah berencana akan melihat langsung ke lokasi pembangunan Outlet Starbucks Graha Raya yang tidak memiliki izin PBG pada Kamis, 10 Februari 2022, namun dari pantauan MediaBantenCyber.co.id hingga Kamis, sore Pukul 16.00 Wib tidak ada pejabat Dinas DPMPTSP Kota Tangsel yang datang ke lokasi.

“Menurut kami perilaku dan tindakan oknum Satpol PP Kota Tangsel dalam melakukan penindakan sesuai aturan dan ketentuan tidak dijalankan dengan baik dan benar. Ini sering terjadi bukan hanya persoalan pembangunan Outlet Starbucks saja, tapi pembangunan di perumahan, pasar modern seperti Alfa dan Indomaret sering dilakukan penyegelan tetapi begitu dipanggil Owner/pemiliknya maka urusannya langsung selesai. Saya tidak paham selesainya seperti apa? bisa di analisa sendirilah,” tandas Andi.
“Tapi aktifitas pembangunan yang DISEGEL tanpa iMB/PBG tersebut masih bisa jalan pembangunannya, ada apa ini? tentu tanda tanya buat kita semua. Kami juga tidak memahami produk hukum apa yang dilakukan ketika sudah DISEGEL tapi tidak naik ke Tipiring. Coba tanya saja ke Pak Herman atau Pak Sapta, produk hukum yang sudah jadi Tipiring apa saja?. Kami yakin belum ada. Kedepannya kami berharap kepada Kasatpol PP Kota Tangsel yang baru memimpin agar mempertimbangkan kembali orang-orang yang menduduki posisi dalam melaksanakan penindakan di lapangan terutama di bidang penyidik PPNS,” harapnya.

Baca Juga : Peringati Hari Koperasi PD Salimah Resmikan Outlet Produk UMKM
“Terus terang kami punya catatan tersendiri bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan terutama penyegelan hanya sebatas penyegelan saja, tapi tetap saja aktivitas pembangunan dapat berjalan seperti biasa. Dan selanjutnya terkait laporan pengaduan kami ke Satpol PP Kota Tangsel tanggal, 20 November 2021 perihal bangunan pagar yang dilakukan ketua RT 07/06 Kelurahan Serua, sampai sekarang belum ada perintah bongkar pemagaran tanah yang dilakukan oleh ketua RT karena tidak mempunyai izin IMB. Dan laporan kami sudah hampir empat bulan tapi tidak ada aksi dari Satpol PP Kota Tangsel di lokasi tanah masyarakat yang di pagar oleh ketua RT. Bisa anda bayangkan berapa lama itu. Tapi kalau berkaitan dengan urusan bisnis maka Satpol PP akan bertindak cepat dan tanggap meresponnya. Ini yang menjadi catatan kami. Kedepannya tetap kami akan melakukan kontrol terus seperti ini bersama rekan media, dan kami akan membuat laporan secara detail ke Kasatpol PP yang baru,” tegas Andi Nawawi ketua LSM Perkota Nusantara Nasional.(BTL)
Tidak ada komentar