Apa Yang Terjadi Pada KSSMS Samarinda Tidak Ada Hubungannya Dengan Koperasi Syariah 212 Mart

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Beberapa hari terakhir ini publik diramaikan dengan berita dugaan investasi bermasalah di gerai 212 Mart Samarinda. Hal ini sebagaimana diberitakan di antaranya oleh Kompas TV dan Akurasi.id pada (30/04/2021), dan Empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, yakni PN, RJ, HB dan MS yang dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Makopolres Samarinda Jum’at (30/04/2021), lantaran dugaan penggelapan dana investasi.

Terkait pemberitaan tersebut, maka Koperasi 212 mart pusat menyampaikan keterangan publik sebagai berikut :

  1. Apa yang terjadi dengan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau koperasi-koperasi syariah lainnya yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart.
  2. Kejadian di Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sepenuhnya
    adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat.
  3. Salah satu kewajiban pengurus koperasi adalah memberikan edukasi kepada
    masyarakat tentang Badan Hukum Koperasi, simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela untuk investasi.
  4. Seandainya masyarakat memilih untuk berpartisipasi dalam simpanan sukarela
    investasi, masyarakat, sebagai investor, maka harus dinyatakan dengan jelas risiko-risiko yang terkait dengannya. Dalam hal ini, investasi berbeda dengan pinjaman (qordh). Investasi memiliki potensi untung, demikian juga potensi rugi. Saat merugi, kerugian tersebut tidak harus selalu ditafsirkan sebagai penggelapan dana.
  5. Sungguh pun demikian, pengurus koperasi tetap wajib menjelaskan kondisi usaha kepada anggota, baik dalam laporan keuangan berkala, rapat kerja semesteran, demikian juga RAT (Rapat Anggota Tahunan). Pengurus koperasi juga harus hadir saat anggota meminta penjelasan tentang posisi dana dan perkembangan usaha, sehingga tidak ditafsirkan menghindar atau bersembunyi, yang dapat mendorong
    sebagian masyarakat untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Baca Juga : Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan Hak Tanah Wakaf

Posisi Koperasi Syariah 212 mart Pusat dan Koperasi Syariah Sahabat Ivluslim Samarinda (KSSMS) adalah : _______Penipuan dan Penggelapan

  1. Koperasi syariah sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) dan Koperasi syariah 212 Pusat adalah dua Entitas Badan Hukum Koperasi yang berbeda. Tidak ada kaitannya dalam.modal usaha, demikian juga masing-masing memiliki izin usaha dari pihak yang
    berwenang secara berbeda.
  2. Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda.
  3. Koperasi Syariah 212 Pusat adalah pemegang Merek Dagang 212 Mart yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen HAKI Kemenkumham Rl).
  4. Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sepakat untuk
    mempergunakan Merek Dagang 212 Mart milik Koperasi Syariah 212 Pusat dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
  5. Penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim
    Samarinda (KSSMS) merupakan domain internal. Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat.
  6. Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 DILARANG melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat”.
  7. Didalam Perjanjian Kerja Sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik termasuk diantaranya adalah: Tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara regular, baik bulanan maupun tahunan, Tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 Mart sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart
  1. Dengan hal-hal tersebut di atas, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda
    (KSSMS) sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama, sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart.

________________Penipuan dan Penggelapan

Antisipasi ke Depan dan Langkah Perbaikan

  1. Kepada segenap Koperasi daerah yang bekerjasama dengan Koperasi Syariah 212 Mart Pusat, dimohon untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas koperasi masing-masing dan mengkoordinasikannya dengan pihak yang berwenang.
  2. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi dalam mengelola usaha komunitas dan badan usaha koperasi/gerai minimarket. Sehingga segenap anggota mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan usaha koperasi nya. 
  3. Memberikan edukasi yang intensif kepada anggota akan nomenklatur investasi yang berpotensi untung, demikian juga yang berpotensi rugi. Sehingga segenap anggota sudah memiliki pemahaman yang memadai tentang tingkat risiko yang dihadapi
    saat bergabung dalam koperasi dan menyerahkan dananya baik berupa simpanan pokok dan simpanan wajib, juga simpanan sukarela investasi.
  4. Segenap koperasi daerah yang tidak memiliki kerja sama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat untuk segera menanggalkan pemakaian logo 212 Mart, karena hal ini ilegal bertentangan dengan hukum dan menyalahi amanah Syar’iyyah.
  5. Kepada segenap koperasi daerah yang memiliki kerja sama dengan Koperasi syariah 212 Pusat, Kami meminta untuk segera (i} memberikan laporan keuangan bulanan dan tahunan, (ii) membayar bagi hasil usaha sesuai kesepakatan.
  6. Kami juga meminta kepada segenap koperasi daerah, dalam kesempatan pertama, untuk segera mempergunakan sistem Point of Sales (POS), sehingga manajemen Koperasi Syariah 212 Pusat dapat memantau perkembangan dan mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

____________Kasus Penggelapan Tanah Wakaf

Di samping itu, kepada para pihak, khususnya media, Kami menyatakan keberatan dan merasa ikut dirugikan bila mengaitkan pemberitaan kejadian Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau Koperasi/Mini market 212 lainnya di Indonesia, karena sesungguhnya kasus tersebut adalah masalah internal Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS).

Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Koperasi Syariah 212 Mart pusat yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (05/05/2021) siang dan ditandatangani oleh Mela Trestia selaku Direktur Eksekutif. (rilis/BTL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.