MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Umum KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia) Erros Djarot mendatangi PN Jakarta Barat, Selasa (14/3/2022). Kedatangan Erros guna meminta hakim PN Jakarta Barat yang menyidangkan perkara Dugaan Kriminalisasi terhadap ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya Nurlela, agar memutuskan perkara tersebut dengan adil, karena yang sebenarnya ketua FKMTI tersebut adalah KORBAN dari permainan Mafia Tanah.
“Kita kesini akan menyerahkan surat sebagai sahabat pengadilan. Saya ingin menegaskan agar keberpihakan lembaga peradilan Ini harus jelas. Jangan jadi tempat melegitimasi kerja-kerja Mafia yang ditata secara rapih sejak 20 tahun terakhir bahkan lebih. Indonesia harus bebas dari segala Mafia terutama Mafia Tanah yang luar biasa Ini,” ujar Erros Djarot.
Karena itu, Erros berharap, pihak pengadilan bekerja sebagai anak Negeri yang membela hak rakyat.
“Jadi jangan justru membela para cukong yang jelas-jelas merampok hak tanah rakyat yang sejak reformasi sudah kita tengarai,” tambahnya.

Menurut Erros, meski sudah ada perintah Jokowi, satu-satunya jalan untuk memberantas Mafia Tanah adalah kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan, BPN dan pengadilan.
“Pak Jokowi sudah perintah berantas Mafia Tanah loh, apakah perintah Jokowi itu hanya cuma lips service? Beliau tinggal 400 hari lagi loh kekuasaannya, kalau Ini tidak selesai, maka legacy beliau tercoreng karena omongannya tidak terbukti, ternyata mafia tetap dibiarkan bekerja. Kami tidak mau Indonesia dikuasai mafia, untuk itu kami datang ke sini sebagai sahabat pengadilan, agar tegakkan keadilan, bukan untuk mengadili rakyat, rakyat diadili, sementara cukong-cukong itu tetap jadi cukong di peradilan. Ini tidak benar,” tandasnya.
Namun demikian, Erros yakin pihak Pengadilan Negeri Jakarta akan mendengarkan aspirasi KIBMA dan FKMTI.
“Kami akan catat kinerja, dan Ini perjanjian saya dengan Pak Mahfud ya. Ayo, kita berantas sama-sama. Atau inilah saatnya kita mengatakan bahwa benar Pak Jokowi bersama rakyat ingin memberantas Mafia Tanah atau sebaliknya, Ini kita buktikan dalam 400 hari sisa kekuasaan beliau,” pungkasnya.
Perintah Presiden Jokowi untuk berantas Mafia Tanah BESERTA BEKINGNYA belum terlihat hasilnya. Sebaliknya, justru korban Mafia Tanah yang dipenjara. Seperti yang dialami Ketua FKMTI SK Budiardjo, yang saat ini justru disidang di PN Jakarta Barat. Padahal sejak awal, SK Budiardjo bersama para korban Mafia Tanah lainnya SIAP ADU ALAS HAK KEPEMILIKAN AWAL TANAH SECARA TERBUKA.
Tapi SK Budiardjo dan istrinya Nurlela saat ini malah ditahan saat proses Pra Peradilan sedang berlangsung. Dan hingga hari ini lebih dari dua bulan, Budiardjo dan istrinya ditahan. Jaminan dari sejumlah tokoh nasional seperti tidak dihiraukan. Apakah ini untuk membungkam suara para korban Mafia Tanah?
Baca Juga : Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Merajalela, Resahkan Warga | erros
Kedaulatan Tanah adalah mutlak untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bukan untuk kepentingan segelintir orang. Jadi jangan sampai cita-cita para pendiri bangsa membentuk pemerintah NKRI kini menjadi MKRI (Mafia Kuasai RI).
Berikut Surat yang disampaikan Ketua Umum KIBMA kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, L
Baca Juga : FKMTI Siap TUNJUK HIDUNG Mafia Tanah di Depan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil | erros
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jl. Letjen S Parman No 71, Slipi, Palmerah
Jakarta 11410.
Up. Majelis Hakim Perkara No.26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt.
Perihal : Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), Terhadap Korban Perampasan Tanah Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Perkenankanlah saya EROS DJAROT, Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) berdomisili di Jl. Penjernihan I No.50, Pejompongan, Jakarta 10210, menjadi Sahabat Pengadilan. KIBMA sebagai gerakan politik tengah melakukan perlawanan terhadap KEJAHATAN yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau dikenal sebagai MAFIA, di segala aspek dan bidang kehidupan masyarakat. Khusus terhadap kejahatan PERAMPASAN TANAH TANAH (Mafia Tanah), prihatin dan khawatir suburnya praktek Industri Hukum, yang mengakibatkan banyak korban perampasan tanah yang justru kerap dikriminalisasi. Sebagai sahabat Pengadilan, KIBMA tiada bermaksud untuk mencampuri atau mengintervensi independensi peradilan dalam pemeriksaan Perkara No.26/Pid.B/2023/ PN.Jkt.Brt., terhadap Sdr SUPARDI KENDI BUDIARJO bersama Saksi NURLELA mempergunakan Surat Palsu, mempersilakan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menilai atau menyimpulkan sendiri KESAHIHAN, atas Surat :
Girik C No.1906 Persil 36 S. II seluas 2.231 m2 yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari ABDUL HAMID SUBRATA, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.24 tanggal 19 Juni 2006, dihadapan H UYUN YUDIBRATA, S.H., Notaris di Jakarta; dan Girik C No.5047 Persil 30 B S. II seluas 548 m2 yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari EDDY SUWITO berdasarkan Akta Jual Beli No.1701/Jb/Ma/1990, tgl.24 Juli 1990 dibuat oleh H SARIMUN HADI SAPUTRA selaku PPAT Camat Cengkareng. Yang masih DIDUGA PALSU, menurut Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dinyatakan pada Surat Dakwaannya, No Reg Perkara PDM-32/JKT BRT/01/2023.
Dalam kesempatan ini KIBMA hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO selaku PEMBELI BERITIKAD BAIK, atas bidang tanah seluas 6.000 m2 atau sebagian dari sisa luas keseluruhan 15.070 m2 Girik C No.391 Persil 4B/S.II Kohir : 3-05-04-09-049, yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari RAIS, yang juga dirampas oleh PELAPOR dengan mendirikan Rumah Toko tanpa IMB.
Baca Juga : Mau Minta KEADILAN di Indonesia? BELI! | erros
Demikian mohon maklum, atas perkenaan dan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, kami KIBMA mengucapkan terima kasih. Hormat Kami, Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Erros Dharot (ketua).(BTL)
Tidak ada komentar