FKMTI: Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Oleh Para Mafia, Harus Melibatkan Kampus

MediaBantenCyber.co.id(MBC) Jakarta, Ketua FKMTI SK Budiardjo mengungkapkan penyelesaian kasus perampasan tanah di luar pengadilan harus melibatkan Universitas. Kasus perampasan tanah hingga saat ini tidak bisa dituntaskan karena hanya melibatkan lembaga negara terkait yang justru banyak oknum pejabat di lembaga tersebut DIDUGA terlibat MAFIA TANAH.

“Bagaimana mungkin kasus perampasan tanah bisa diselesaikan atau di mediasi hanya oleh pihak BPN?, sementara banyak kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah asli justru akibat ulah oknum BPN. Sehingga tidak heran, perintah Presiden Jokowi agar korban perampasan tanah mendapatkan keadilan tidak berjalan. Bahkan semakin banyak laporan kasus perampasan tanah. Karena itu, Presiden perlu bentuk Perpu Penyelesaian konflik pertanahan, di dalamnya harus ada lembaga Independen seperti universitas,” kata Budi, usai Seminar Menyelesaikan Sengketa Tanah di Luar Pengadilan, di Serang, Banten, Selasa (12/07/2022).

Baca Juga : Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2020 Adalah Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

Budi mengungkapkan hingga saat ini sudah 10 laporan kasus perampasan tanah yang telah diserahkan lembaga FKMTI ke kementerian ATR/BPN tiga tahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung selesai meski sudah disertai dengan bukti-bukti yang lengkap.

Lanjut Budi, contohnya, BPN hingga saat ini belum menemukan warkah HGB yang terbit di atas tanah girik C-913 di Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Menurutnya, BPN tidak akan menemukan warkah tersebut karena memang tidak ada catatan jual beli berdasarkan temuan langsung Hakim Komisi Informasi.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Sengketa Tanah

“Oknum BPN bisa terbitkan HGB di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah dan hanya menyatakan warkah belum ditemukan. Sampai kapan pun, warkah tanah HGB yang telah jadi perumahan mewah (Puspita loka-red) BSD itu tidak akan pernah ditemukan, karena memang tidak ada catatan jual beli yang sah berdasarkan penetapan pengadilan,” ungkap Budi.

Baca Juga : Jika Menjadi Walikota, Pemkot Tangsel akan Memfasilitasi Proses Mitigasi Penyelesaian Masalah Tanah

Sedangkan Irjen ATR/BPN Soen Rizal pun tidak menampik ada oknum yang sengaja menghilangkan warkah tanah. Dalam paparannya, dia meminta jajaran kementerian ATR/BPN untuk menjaga surat administrasi, surat ukur dan tercatat dalam buku tanah. Soen Rizal berjanji tidak akan segan menindak oknum BPN yang terbukti bertindak untuk kepentingan MAFIA TANAH.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.