Forum DKM Masjid Kota Tangsel Gelar Bimtek Dana Hibah Pemerintah Daerah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Diikuti oleh Lima Puluhan Ketua dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kecamatan Pondok Aren serta Kecamatan Ciputat, bertempat di RM Makan Sate Kambing Muda Paijo yang beralamat di jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menggelar kegiatan Bimbingan Teknik Dana Hibah Pemerintah Daerah Kota Tangsel.

Acara tersebut menghadirkan narasumber H Heli Selamet selaku Kabag Kesra Setda Kota Tangsel dan juga Wakil ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS H Mustopa S Sos I. Dan acara kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu/Ahad (23/02/2020) pagi.

Menurut H Heli Selamet, yang terpenting untuk para pengurus DKM se- Kota Tangsel adalah tetap menjadikan masjid sebagai tempat untuk menjaga silaturahmi dan juga menuntut ilmu bagi para jamaahnya. Dan terkait masalah dana hibah, maka Kabag Kesra Setda Pemkot Tangsel tersebut mempersilahkan kepada seluruh pengurus masjid dan mushola se- Kota Tangerang Selatan untuk memanfaatkan dana hibah tersebut untuk berbagai kepentingan kemajuan dan kemakmuran masjid dan musholanya.

Ditambahkan oleh H Heli Selamet bahwa sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan (Perwal) Nomor: 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengajuan dana hibah tersebut bisa dilakukan melalui pemerintah daerah Provinsi Banten (Gubernur) maupun melalui pemerintah daerah di Kabupaten maupun Kota (Bupati dan Walikota), akan tetapi jika sudah di Acc (Disetujui) maka salah satunya saja yang harus kita ambil pencairan proposal dana hibahnya, tidak bisa diambil kedua – duanya.

“Pengajuan dana hibah itu tidaklah sulit, asalkan para pengurus masjidnya mau memenuhi beberapa persyaratan administratif seperti, Proposal pengajuan dana hibah sesuai ketentuan, isi proposal memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana anggaran biaya, rencana jadwal kegiatan, susunan dan struktur pengurus DKM masjid, foto copy KTP ketua, sekretaris dan bendahara masjid sesuai akte pendirian, salinan SKT Kesbangpol, surat pernyataan domisili masjid yang dilegalisir lurah setempat, rekening bank masjid, surat keterangan Nirlaba, surat keterangan tidak duplikasi anggaran, surat penetapan pengurus masjid serta salinan perundang – undangan tentang pembentukan badan lembaga atau masjid,” terangnya.

Sementara itu, Wakil ketua III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS H Mustopa menyatakan bahwa dana hibah tersebut setiap tahun memang sudah selalu dianggarkan, dan siapapun lembaga yang telah memiliki kekuatan hukum legal formal berhak untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Dan agar pencairan dana tersebut dapat berjalan dengan mudah, maka selesaikan terlebih dahulu persyaratan administrasi legal formalnya.

“Melalui forum ini saya sangat mengaasi terhadap langkah nyata dari Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) dengan menggelar kegiatan Bimtek ini. Itu artinya FDKM telah mengajarkan sesuatu yang baik kepada para pengurus masjid untuk mendapatkan dana hibah secara legal dan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dan satu hal lagi yang harus saya apresiasi adalah, FDKM ini bukan saja memberikan edukasi yang baik kepada para pengurus masjid untuk mendapatkan dana hibah, tapi mereka juga turut mendampingi para pengurus masjid untuk proses pengajuan dana hibah tersebut. Dan insya Allah saya juga akan turut mengadvokasi mereka yang mengajukan dana hibab, agar lebih mudah lagi segera di Acc proposal permohonan dana hibahnya,” tandas H Mustopa.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Kota Tangerang Selatan Ustadz H Arif Wahyudi Purnomo menegaskan bahwa dana hibah tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pengurus masjid di Kota Tangsel ini dengan baik. Untuk itu menurut Ustadz Arif Wahyudi, FDKM Kota Tangsel menyelenggarakan Bimtek kepada para pengurus masjid di Kecamatan Pondok Aren dan juga Kecamatan Ciputat agar para prngurus masjid dapat mengetahui cara pengajuan dana hibah tersebut dengan baik dan benar.

“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini para pengurus masjid akan dapat membuat proposal pengajuan dana hibah dengan baik dan benar. Dan melalui kesempatan yang sangat baik ini saya ingin menyampaikan kepada para pengurus masjid di Kota Tangsel yang berminat untuk mengajukan dana hibah, antara lain, pahamilah aturannya, ikuti dengan baik prosedurnya dan yang terakhir adalah gunakanlah dana hibah tersebut apabila sudah cair dengan sebaik – baiknya sesuai rencana awal penggunaan dana tersebut dalam proposal. Karena jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka akan berakibat terkena masalah hukum pada akhirnya,” pungkas Ustadz H Arif Wahyudi Ketua FDKM Kota Tangsel. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.