Fraksi PSI: Pemkot Tangerang Selatan LALAI Dengan Kesehatan Masyarakat Terdampak TPA Cipeucang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2020 20:25 533 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pasca jebolnya turap TPA Cipeucang pada 22 Mei 2020, menimbulkan TRAUMA yang mendalam bagi sebagian warga masyarakat Kota Tangerang Selatan serta berbagai organisasi aktivis Lingkungan Hidup se-Tangerang Raya (Kota Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang-red). Hal tersebut disebabkan BAU SAMPAH YANG MENYENGAT hingga mencapai radius hampir 10 km. Hal tersebut membuat masyarakat Tangerang Raya tidak akan tinggal diam terhadap kejadian ini agar tidak terulang kembali.

Dan dari hasil penelusuran Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel dari dokumen Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang tahun 2010, banyak temuan mengejutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Alexander Prabu, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI yang memaparkan bahwa dalam dokumen ANDAL tersebut ada Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor: 660.2/Kep.552-Huk/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang, Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dokumen dan Keputusan dari Walikota Tangsel inipun SUDAH MELANGGAR. 

Namanya saja Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), namun pada kenyataannya, selama 10 tahun ini, hanyalah TPA, dan itupun bukan Tempat Pengelolaan Akhir, tapi Tempat Pembuangan Akhir, hal tersebut diakui oleh Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wisman Syah.

Pelanggaran berikutnya adalah tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus ada karena menyangkut urusan sebesar TPST yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang bertujuan untuk menjamin bahwa prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam proses pembangunan daerah dan penyusunan kebijakan, rencana dan program (KRP). Ini pelanggaran serius, paparnya lebih jauh.

Dalam Bab II Rencana Usaha dan atau Kegiatan, halaman II-6 tertulis jelas bahwa lokasi TPST Cipeucang ini dekat dengan sumber air, berbatasan langsung dengan Sungai Cisadane, sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk lokasi TPST. Untuk itu diperlukan rekayasa teknologi tinggi, dan saat ini di TPA Cipeucang TIDAK ADA rekayasa teknologi apapun di TPA Cipeucang (bukan TPST), bagaimana bisa tetap saja beroperasi selama ini. 

Sungai Cisadane adalah sumber air baku untuk Tangerang Raya (Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang), menyangkut hajat hidup dan kesehatan masyarakat luas. Tanpa jebolnya turap TPA Cipeucang saja sudah jelas melanggar peraturan, ditambah lagi dengan jebolnya turap mengakibatkan sekitar 100 Ton sampah masuk ke Sungai Cisadane, tak terbayangkan dampak kesehatan untuk masyarakat luas di Tangerang Raya,” tandas Alex Prabu.

Alex juga menyampaikan, “Dari hasil diskusi Fraksi PSI dengan ICEL- Indonesia Center for Environment Law, ternyata Koa Tangerang Selatan tidak memiliki SOP (Standard Operating Procedure) Penanggulangan Kedaruratan Sampah, dan tidak mengumumkan kepada masyarakat luas apa dampak tercemarnya air Sungai Cisadane akibat jebolnya turap.

“Yang jelas tidak bisa diukur adalah kerugian imaterial, gangguan psikis akibat polusi udara karena bau sampah yang menguap sampai radius 10 kilometer lebih. Dan juga efek traumatis serta dampak kesehatan jangka panjang akibat mengonsumsi air bersih hasil pengolahan air baku dari Sungai Cisadane,” tegas Alex Prabu.

Untuk itu pihak fraksi PSI MEMINTA agar Pemkot Tangerang Selatan harus segera mencari alternatif pembuangan sampah. Sampah 970 ton per hari hanya tertangani sekitar 380 ton, itu jelas tidak mungkin diteruskan lagi, RELOKASI TPA Cipeucang HARUS SEGERA dilakukan. Jika dilanjutkan lagi hasil penelusuran kami atas dokumen ANDAL itu, bisa menjadi paparan dan cerita bersambung yang tak ada habisnya. Sebagai kota Cerdas, Modern dan Religius, Pemkot Tangerang Selatan harus mencari upaya – upaya alternatif cerdas yang membahagiakan manusia, alam dan lingkungan,” pungkas Alex Prabu, Anggota Fraksi PSI yang dikenal kritis, cerdas tapi santun tersebut. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA