Gabungan Aktivis Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan Ubedilah Badrun Soal Dugaan KKN Serta TPPU Anak Presiden

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Salah satu persoalan utama yang sangat merugikan negara dan rakyat banyak diakhir kekuasaan rezim orde baru adalah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Praktek manipulatif, mark up anggaran dan akal-akalan kebijakan dilakukan oleh pejabat negara bekerjasama dengan pemilik modal (OLIGARKI). Praktek KKN menjadi hal biasa dilakukan diakhir kekuasaan orde baru bahkan melibatkan keluarga istana, disaat yang sama penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Kelangkaan sembako juga terjadi di akhir kekuasaan Orde Baru. Begitu banyak persoalan bangsa dan Negara saat itu mendorong pemuda dan mahasiswa MEMPELOPORI PERLAWANAN terhadap REZIM ORDE BARU hingga terjadi peristiwa REFORMASI 1998 yang  memaksa Soeharto harus turun dari jabatannya sebagai Presiden.

Selain melawan PRAKTEK OTORITERIANISME, semangat melawan praktek KKN adalah salah satu spirit utama perlawanan mahasiswa dan rakyat saat itu. Inilah warisan sejarah penting REFORMASI 1998 hingga kemudian terbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002.

APA KABAR KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME SAAT INI ??? Faktanya saat ini setelah 23 tahun lebih reformasi, ternyata praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini SEMAKIN MERAJALELA dan bahkan Presiden Jokowi menyebutnya sudah menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Kejahatan Korupsi saat ini tumbuh subur seiring dengan tumbuh suburnya praktek Kolusi dan Nepotisme di antara elit politik Istana dengan para oligarki. 

Oligarki telah menyuburkan praktek KKN. Pola ini juga terjadi di daerah-daerah. Parahnya bahkan praktek KKN dilakukan secara vulgar dipertontonkan dengan mengabaikan Amanah TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Praktek KKN itu terjadi di tengah kemiskinan rakyat yang terus bertambah. Berdasar data angka kemiskinan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik tahun 2021 disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 26,50Juta orang dengan jumlah pengangguran 9,10juta orang. Di saat yang sama politisi mempertontonkan secara vulgar praktek korupsi. 

Data penelitian KPK menyebutkan bahwa sebesar 95,4% Calon Kepala Daerah atau politisi parlemen akan balas budi pada donatur (Oligarki) dan 90,7% donatur politik (Oligarki)  akan meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek Pemerintahan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Prinsip balik modal dan balas budi pada donatur membuat banyak Kepala Daerah dan Anggota Legislatif melakukan Korupsi. 

Pola ini juga terjadi dalam setiap Pemilihan Presiden. Data KPK tersebut menunjukkan bahwa Korupsi terkait Politik terlihat dengan adanya fakta 33 pimpinan Kementerian dan Lembaga , 22 Gubernur, 141 Walikota /Bupati, 309 Anggota Legislatif dan 345 Pihak Swasta sebagai tersangka Korupsi. Pola KKN kini menunjukan pola-pola baru yang melibatkan oligarki dan keluarga politisi termasuk keluarga istana.

KKN = OLIGARKI MUSUH RAKYAT

Di saat Emak-emak sangat sulit mencari Tempe dan Tahu, disaat Emak-Emak harus mengantri dan bahkan meninggal dunia untuk mendapatkan SELITER Minyak Goreng, di saat Buruh terus dijadikan budak pemilik modal dengan UU Cipta Kerja, di saat Rakyat yang Tergusur tanahnya dan tidak ada Ganti Untung, disaat Pemukiman Warga di kepung oleh debu Pabrik Batubara, di saat lembaga-lembaga pendidikan serta kampus ditekan untuk tidak boleh bersuara melakukan kritik, di saat Pengemudi Ojol diperas dengan tidak adanya intensif oleh Aplikator, di saat Rakyat secara psikologis DIPAKSA untuk Vaksin yang sesungguhnya juga untuk memperlancar bisnis perusahaan yang berjejaring dengan orang-orang istana yang juga terlibat dalam bisnis PCR, Pemerintah terlihat TIDAK MELAKUKAN LANGKAH CEPAT dan TEGAS MENGAKHIRI PRAKTIK KKN. 

Disaat yang sama kondisi sosial masyarakat secara laten sedang mengalami ketidakharmonisan yang panjang dan mendalam antara sesama anak bangsa, episode ini sangat mempertontonkan caci maki, emosi dan ego kelompok.

Kondisi Politik Indonesia juga sangat memprihatinkan dan tidak berkualitas dalam seleksi calon pemimpin seiring Oligarki (PEMILIK MODAL) sangat mengintervensi Sistem Politik kita dan bahkan mengabaikan Trias Politika. Oligarki telah menumbuhsuburkan KKN dan bahkan MERUSAK DEMOKRASI. 

KEINIGINAN MEMPERPANJANG KEKUASAAN MENGAKALI KONSTITU adalah sesungguhnya bagian dari PERSEKONGKOLAN jahat itu atau Kolusi. PENEGAKAN HUKUM di Indonesia juga tidak lepas dari INTERVENSI OLIGARKI, OLIGARKI terlihat SULIT DISENTUH HUKUM meskipun telah berbuat jahat terbukti melakukan PEMBAKARAN HUTAN, melakukan PENGERUKAN KEKAYAAN ALAM secara masif yang hanya untuk mementingkan keuntungan perusahaan.

Pengambilan paksa/penggusuran rumah rakyat atas nama pembangunan dan masih banyak lagi, menjadi catatan negatif Rakyat dalam penegakan hukum hingga saat ini. Situasi seperti ini sangat merugikan rakyat banyak.

Tuntaskan Laporan Ubedillah Badrun
Pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, Ubedillah Badrun melaporkan Dugaan KKN dan TPPU GIBRAN dan KAESANG ke KPK. Dasar dari laporan tersebut semata-mata demi tegaknya hukum dan pemberantasan KKN. Sebab KKN adalah musuh rakyat musuh bangsa Indonesia karena telah merugikan rakyat banyak. 

Bahwa KPK adalah buah dari Reformasi yang SEHARUSNYA KONSISTEN untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu siapapun pelaku kejahatan korupsi sama kedudukannya dimuka hukum untuk diadili dan dihukum seadil-adilnya, termasuk terhadap putra-putra Presiden. Ubedilah Badrun adalah Aktivis 98 yang sangat organik dan terus menjaga ruh reformasi dalam melawan segala bentuk Otoritearisme Politik maupun KKN sejak Orde Baru hingga saat ini.

Karenanya ia memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk terus melawan segala bentuk praktek KKN. Bahwa KPK diberi kekuatan dan keleluasaan dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia seyogianya merespon dengan cepat setiap siapapun pelapor dugaan korupsi, termasuk laporan Ubedilah Badrun. Keseriusan KPK dalam pemberantasan Korupsi harus dinyatakan dengan jelas agar terang benderang tentang kejelasan hukum atas laporan Ubedilah Badrun tersebut.

Dari data, fakta dan argumen  di atas dengan sangat tegas kami menyatakan sikap:
Mendesak KPK segera menindaklanjuti Laporan Dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang dan serius dalam pemberantasan Korupsi. Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan massif terhadap praktek-praktek KKN di manapun berada di seluruh tanah air Indonesia.

Demikian siaran pers yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (22/03/2022) petang, dari Bang EQ juru bicara Komite Rakyat Lawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KRL KKN ), Aktivis 98, Akademisi, Front Milenial Jabodetabek (FMJ), Aksi Rakyat Menggugat (ARM), KSPSI, KOMJU, PPMI, GERTAK, FBK, Front Angin Timur Jakarta,, HMI MPO, BEM UNJ, PAPD, SBSI 1992 dan FFM Lampung.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.