Gempadewa Menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Melawan Tambang ILEGAL di Desa WADAS Jawa Tengah

waktu baca 5 menit
Kamis, 3 Nov 2022 03:27 0 34 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Yogyakarta, warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Jawa Tengah (GEMPADEWA) bersama Solidaritas untuk Wadas mengajukan GUGATAN atas tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan Batu Andesit di Desa Wadas dan dilakukan tanpa izin
pertambangan. 

Gugatan ini sekaligus menegaskan kepada publik bahwa warga Desa Wadas, Jawa Tengah tidak pernah letih untuk mengusir tambang ilegal dari bumi Wadas. Marsono, salah satu sesepuh Desa Wadas menegaskan bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan ilegal. Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan oleh warga Desa Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

Baca Juga : FKMTI Menantang Kementerian ATR/BPN Pusat Adu Data Atas Hak Kepemilikan Awal Tanah Secara Terbuka

“Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakatnya. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas. Itu namanya tidak benar. Jadi kami mohon kepada Mahkamah Agung, yang mana hingga saat ini warga Desa Wadas mengajukan gugatan karena adanya pertambangan ilegal di Desa Wadas ini, saya mohon untuk benar-benar diperhatikan. Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan Indonesia ini mau Merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini,” tegas Mbah Marsono pada saat konferensi Pers, Rabu (02/11/2022) siang. 

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal “Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener”, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”. 

Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Desa Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Padahal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan
alasan dan kepentingan apapun. 

Baca Juga : Geger Batik Moderasi Kesesatan Karya Kementerian Agama!

Artinya siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan. Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

“Rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakasa. Pemerintah coba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. Nggak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin. Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersil, tambang tetap tambang. Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal. Aturannya jelas kok. Jadi, pemerintah jangan bertindak seolah-olah hukum itu sendiri yang bisa seenaknya menabrak aturan perundang-undangan”, ungkap Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping hukum warga Desa Wadas.

Baca Juga : Kementerian pertanian: Potong Hewan Qurban Harus Sesuai Prosedur

Julian juga berharap gugatan ini menjadi energi baru bagi perjuangan warga Desa Wadas dalam mempertahankan tanahnya dari rencana tambang. Selain itu, gugatan ini juga menjadi koreksi atas tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam mengelola negara, sekaligus menguji integritas lembaga peradilan dalam proses penegakan keadilan bagi rakyat. 

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan pada rakyat dan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara Wadas ini. Putusan atas gugatan warga Desa Wadas sebelumnya di PTUN Semarang cukup mengecewakan kami. Ada beberapa catatan kritis dari LBH Yogyakarta dan para akademisi atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Makanya untuk gugatan ini, kami akan minta Mahkamah Agung untuk memberikan hakim terbaik”, pungkas Julian.

Himawan Kurniadi, kepala divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta mengungkapkan, bahwa izin sangat krusial dalam kegiatan pertambangan, sebab memuat hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin. selain itu, izin juga memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, jaminan reklamasi dan pasca tambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik. 

Baca Juga : BeaThor Suryadi: Presiden Harus Gunakan Perppu Buka Data HGU dan HGB agar Pemberantasan Mafia Tanah Tidak Omong Kosong | Kementerian

Tanpa izin, pertambangan dilakukan secara sewenang-wenang. Namun secara ideal, Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat Desa Wadas menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor. Sehingga tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan.

Sana Ulaili, Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih menyayangkan rencana pertambangan dilakukan di Desa Wadas. Sebab pertambangan akan berpengaruh terhadap kehidupan seluruh warga Desa Wadas. 

“Hasil evaluasi ekonomi kami menyebutkan, rata-rata warga Desa Wadas penghasilannya Rp75 juta per orang dalam satu tahun. Ketika pertambangan ini terjadi, berapa milyar kehilangan yang akan dirasakan warga. 50 tahun kedepan, kekayaan warga bisa sampai 40 triliun. Betapa besarnya kerugian warga Desa Wadas apabila pertambangan dilakukan di tanah Wadas”, ungkapnya

“Terakhir, melalui siaran Pers ini kami Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) bersama Solidaritas untuk Wadas mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan membersamai perjuangan kami dalam mencari keadilan. Karena kami yakin, perjuangan kami ini bukan hanya perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan tanah, tapi perjuangan menyelamatkan marwah dan harga diri rakyat dari kesewenang-wenangan pemerintah.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?