PANDEGLANG – MBC || Satresnarkoba Polres Pandeglang amankan seorang Pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang Hexymer di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Pelaku berinisial HD (22), pemilik Kios yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan dengan obat terlarang Hexymer sebanyak 189 Butir.
“Kita mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya salah satu Kios yang menjual Obat terlarang, lalu Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Kios tersangka, dan alhasil kita temukan 3 lempeng Obat Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisikan 10 butir Obat Tramadol HCI, 1 lempeng Obat Tramadol HCI yang berisikan 4 Obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI di Kios milik tersangka HD (22).” terang Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A pada awak Media, Jum’at (30/8/2019).
Selain itu, lanjut Indra, ditemukan pula Barang – bukti berupa 27 Plastik klip bening yang berisikan Obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 7 butir Obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir Obat Hexymer.
“Saat diinterogasi, tersangka HD (22) mengakui barang haram tersebut miliknya untuk diperjual beli di Kios miliknya, dari tangan Tersangka juga kita amankan uang hasil penjualan sebesar Rp 140.000 dan 1unit HP Android warna silver.” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka HD (22) dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (faiz)
Tidak ada komentar