Stop Kekerasan Seksual terhadap anak (Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan/AI oleh Mediabantencyber.co.id) MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang — Seorang guru silat di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga merudapaksa anak perempuan di bawah umur dengan jumlah korban mencapai lima orang. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Banten melalui Ditreskrimum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, lima korban tersebut terdiri dari tiga anak yang mengalami dugaan persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di lingkungan setempat. Ia diduga memanfaatkan praktik yang diklaim sebagai pembersihan diri, seperti memandikan korban dengan air kembang serta melakukan pijatan.
Namun dalam praktik tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut pada 3 April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya perkara terungkap.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110. (*)
Tidak ada komentar