ICW Minta Kapolri Menegur Kabareskrim Yang Tidak Mau Mengusut Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Wana Alamsyah Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) MENGKRITIK keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wana menegaskan laporan yang ICW buat terkait Ketua KPK Firli tersebut tidak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Dirinya pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Kabareskrim Agus Andrianto karena mengabaikan laporan ICW terkait dugaan gratifikasi Firli.

“ICW mendesak kepada Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Jumat (04/06/2021).

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang Resah dengan Ketidakpastian Pihak BPN dalam Menangani Kasus Perampasan Tanah

Wana Alamsyah Peneliti ICW menyebut keputusan Kabareskrim Agus tersebut juga tidak tepat lantaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menangani dugaan pelanggaran etik. Sementara itu, kata Wana, laporan yang pihaknya layangkan terkait dugaan pidana.

“Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana,” terangnya.

Jangan Lewatkan : Menteri Agama RI Yaqut Cholil GAGAL TOTAL Memberangkatkan Jamaah Haji Indonesia

Wana menilai terlihat keengganan dari Bareskrim menelusuri laporan dugaan gratifikasi Firli terkait penyewaan helikopter untuk berziarah ke makam orang tua beberapa waktu lalu. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Bareskrim menelaah terlebih dahulu laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan. Bukan justru menyatakan pengusutan gratifikasi tersebut akan menarik-narik institusi Polri dalam polemik ditubuh KPK.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan akan melimpahkan dokumen laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Baca Juga : Ade Irawan Mantan Aktivis Lembaga Anti Korupsi ICW

“Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (04/6/2021).

Agus tak merincikan lebih lanjut alasan pihaknya tak mendalami laporan yang dibuat ICW tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pihak kepolisian tidak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga Antirasuah tersebut.

“Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya,” ujarnya.

Baca Juga : Ade Irawan Mantan Aktivis Lembaga Anti Korupsi ICW

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja pihaknya sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

“Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya,” tandas Tumpak.

Sebagai informasi, Firli sendiri sudah dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan pada September 2020. Firli dinyatakan telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi oleh Dewan Pengawas KPK.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.