IPW Menilai Banyak Kejanggalan dalam Rekonstruksi Aparat Kepolisian Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Des 2020 23:47 401 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Usai dilakukannya rekontruksi pihak kepolisian terhadap tewasnya 6 Syuhada laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta – Cikampek, Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan Pers release. Berikut Pers release yang dikeluarkan oleh IPW pada Senin (14/12/2020) : Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa telah terjadi pelanggaran S.O.P dalam kasus kematian 6 anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.

Sehingga pelanggaran S.O.P tersebut membuat aparatur kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM. Indonesia Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran S.O.P tersebut. IPW juga berharap agar Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran S.O.P yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian 6 anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian 6 anggota laskar FPI tersebut, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran S.O.P yang telah dilakukan oleh anggota Polri, terutama dalam kasus kematian 4 anggota laskar FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

Pertama Kata Ketua IPW, Keempat anggota laskar FPI yang masih hidup, setelah 2 temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Habib Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota laskar FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil Polisi?.

Kedua, memasukkan Keempat anggota laskar FPI yang baru selesai baku tembak dengan Polisi ke dalam mobil Polisi yang berkapasitas 8 orang, yang juga diisi oleh anggota Polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota laskar FPI yang tidak bersenjata, sehingga para Polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota laskar FPI tersebut tewas.

Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar S.O.P yang menyebabkan keempat anggota laskar FPI tersebut tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut. Ungkap Ketua IPW

Adapun penjelasan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono; “Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta – Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur” kata Argo Yuwono, seperti dikutip dan diucapkan perkataannya oleh ketua IPW Neta S Pane.

Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III DPR perlu mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen agar kasus ini terang benderang. Jika Presiden Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota laskar FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang-benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Presiden Jokowi patut dipertanyakan

“Perlu akal sehat mencermati rekonstruksi ini,” pungkas Ketua IPW Neta S Pane. (rilis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA