MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial BJ. Meskipun BJ telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan kerumunan massa dalam acara perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (17/02/2021), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menyebutkan karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap BJ hanya 1 tahun penjara. Sehingga terhadap tersangka selaku pengelola Pantjoran PIK tidak perlu dilakukan penahanan.
“Dalam perkara dugaan kerumunan massa ini, tersangka BJ selaku pengelola Pantjoran PIK dijerat dengan Pasal 93 jo 9 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata AKBP Dwi.
“Disebutkan dalam aturan tersebut, setiap orang/pengelola yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang – halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” sambung Dwi.
Dwi menambahkan BJ/pengelola ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi juga tidak akan melakukan pengembangan perkara ini dugaan kerumunan massa perayaan Imlek tersebut. AKBP Dwi Prasetyo menambahkan acara tersebut terjadi secara spontan. Menurutnya, tak ada panitia yang dipersiapkan untuk menggelar kegiatan perayaan itu.
Sebelumnya pada Minggu 14 Februari 2022 dilaksanakan acara Perayaan Tahun Baru Imlek di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pengelola Acara tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Padahal saat ini di DKI Jakarta sedang dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut dilaksanakan guna menekan angka penularan Covid-19.
Akibat kegiatan oleh pengelola tersebut petugas telah menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK. Penyegelan itu dilakukan pada 15-22 Februari 2021. Dikutip dari Watyutink com. (BTL)
Tidak ada komentar