Jual Tanah Tak Bisa Digunakan, Negara Langgar Pancasila

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah menjelaskan bahwa kasus PERAMPASAN TANAH yang dialami oleh Robert Sudjasmin banyak terjadi di masa orde baru. Menurut Agus Muldya seharusnya kasus perampasan tanah yang melibatkan para MAFIA tanah dapat diselesaikan oleh rezim Jokowi-Ma’ruf Amin sekarang ini agar rakyat bisa mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi perampasan tanah dikemudian hari. 

Apalagi, Presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan agar segera diselesaikan pada tanggal 3 Mei 2019 lalu. 

“Masalah ini akan cepat selesai, jika menteri keuangan dan menteri agraria turun langsung. Jangan sebaliknya melindungi mafia tanah yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu tidak bayar pajak. Merugikan negara dan rakyat banyak,” ujar Agus.

Agus menambahkan, jika negara membiarkan dan tidak bertanggung – jawab masalah PERAMPASAN TANAH maka dampaknya akan merusak kepercayaan investor. Selain itu juga berarti pemerintah telah mengabaikan hak warga negara yang tertindas, hal itu jelas telah melanggar Pancasila. 

“Ini kan negara berdasarkan Pancasila. Lembaga negara seharusnya memberi contoh. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online. Jika, saya order go food, sudah bayar, barang gak sampai, kan barang diganti atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online ?, dimana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, dimana pancasila ?,” tanya Agus Muldya Sekjen FKMTI.

Hal senada juga disampaikan oleh pendiri Relawan Jokowi – Ma’ruf (Jokma)  Bagus Satriyanto menjelaskan, semua lembaga negara sudah menegaskan bahwa tanah lelang Depkeu tersebut sudah dibeli oleh Robert Sudjasmin. Bagus menyebutkan pernyataan tertulis dari Sekretaris Wapres Megawat dan Budiono. Karena itu, selaku pendiri Jokma, dirinya berharap agar pihak Wapres Ma’ruf Amien tinggal mengeksekusi proses ganti rugi terhadap Robert Sudjasmin. 

“Pak Ma’ruf Amin sebagai seorang ulama tentunya sangat paham soal hukum masalah pertanahan dan juga masalah undang – undangnya, apalagi beliau juga kan ketua MUI pusat, tentunya harus bisa melindungi hak minoritas di negara ini. Apalagi ini yang jual kan negara, negara sudah terima uang Pak Robert, tapi tanahnya dikuasai konglomerat. Kalau dalam falsafah negara kita Pancasila, negara ini telah melanggar sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Intinya negara harus bertanggung – jawab terhadap adanya Mafia dan Perampasan tanah rakyat,” tegasnya.

Karena itu, Bagus meminta agar pihak Wakil Presiden dapat segera mengundang pihak – pihak terkait untuk SEGERA menyelesaikan tanggung – jawab negara terhadap rakyatnya yang sudah 30 tahun diabaikan hak – haknya.

Menurutnya, Robert Sudjasmin meminta ganti rugi materi dan imateri sebesar 750 miliar rupiah dan selesai dalam tempo 2 bulan sejak surat resmi dikirim kepada Wapres dan pihak – pihak terkait dikirim.

Agus Muldya dan Bagus Satriyan, keduanya adalah Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI), keduanya mendampingi Drg Robet Sudjasmin ke kantor Wakil Presiden di Jakarta pada Senin (06/07/2020), mendatangi kantor DJKN/Departemen Keuangan bersama. Robert Sudjasmin menuntut agar Depkeu selaku penjual tanah bertanggung jawab atas tanah yang dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu namun justru dikuasai pihak lain.

Tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut dibeli alumni Fakultas Kedokteran Gigi UI ini pada tahun 1990. Setelah melalui prosedur resmi lelang Departemen Keuangan. Kemudian dia melakukan proses balik nama SHM di BPN.  Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun rumah sakit bersama dengan rekan – rekannya Alumni Fakultas Kedokteran UI.  Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak kembali dan sebagian tanah telah menjadi jalan dan dibangun ruko oleh pengembang.

“Saya sudah sering  bolak – balik ke berbagai instansi negara. Saya kan beli dari departemen keuangan,  resmi bayar pajak. Tapi kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain.  Apakah depkeu menjual barang haram ?. Menurut Depkeu tanahnya legal. Ini ada surat dari depkeu sudah diverikasi BPN sebelum dilelang. Saya harap depkeu selaku penjual bertanggung – jawab. Apalagi pak Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar segera diselesaikan persoalan tanah rakyat.  Banyak rakyat dibagi – bagi sertifikat. Tapi sertifikat saya, malah gak balik,  tanah dikuasai orang. Tolonglah pak Jokowi, tanah itu rencananya, saya dan kawan – kawan dokter alumni UI buat bikin rumah sakit,” tutur Robert.

Robert menjelaskan, surat dari pemerintah mulai dari tingkat Pemprov DKI sampai Wakil presiden RI sudah menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya. Bahkan, surat dari Sekretariat Wakil Presiden tertulis ada mafia hukum sehingga tanah seluas 8320 m2 tersebut dikuasai Summarecon.

“Hasil rapat tim gubernur tahun 1997 juga tertulis, TANAH TERSEBUT MILIK SAYA, bukan punya Summarecon. Pemprov DKI bahkan sudah meminta penghentian proyek pembangunan di atas tanah tersebut. Hasil rapat tersebut juga ditandatangani oleh pejabat Kanwil BPN DKI. Jadi semua ada bukti tertulis dan bukan saya yang ngomong tetapi lembaga negara resmi,” tegas Robert Menegaskan kembali.

Robert mengibaratkan proses balik nama sertifikatnya seperti balik nama STNK/BPKB mobil. Sebagai pembeli, dia akan membalik namakan surat kendaraannya di kantor Kepolisian. Tetapi tidak pernah terdengar ada STNK/BPKB  hilang di kantor Polisi. Apalagi jika surat – surat kendaraan dan kendaraannya diserahkan kepada orang lain. Kecuali mobil tersebut adalah mobil curian.

“Saya beli tanah tersebut dari negara. Masa depkeu jual barang curian. Ibarat beli mobil, saya lagi proses balik nama. Kalo STNK ada di Polda,  kalo sertifikat ada di BPN. Masa sertifikat saya tidak balik dan tanah saya dikasih kepada orang lain ?,” tandasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.