Justice Collaborator Sesuai Ketentuan Hukum Wajib Mendapatkan Keringanan Hukuman

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jan 2023 20:17 361 Redaksi

Oleh: Nasiruddin, SH (Praktisi Hukum/Alumni LBH) MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer sehingga memicu polemik dari berbagai kalangan khususnya media cetak dan elektronik. Munculnya kontroversi disebabkan adanya perbedaan antara harapan publik dengan kenyataan dimana orang yang jujur (justice collaborator) selayaknya dihargai dan bukan sebaliknya. Sebagaimana dipahami, bahwa Richard telah ditetapkan secara resmi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Atas dasar itu, publik yakin Richard akan mendapatkan penghargaan yang setimpal berupa keringanan hukuman. Bahkan KAPOLRI dan Penyidik MABES POLRI ikut mendukung Richard dengan memberikan spirit, perlindungan keamanan maupun keistimewaan lainnya setelah gagah-berani mengungkap modus pembantaian terhadap Brigadir Josua Hutabarat. 

Baca Juga : Lima Indikasi Satgassus Terlibat dalam Pembantaian KM 50 | justice

Sepertinya Jaksa Penuntut Umum mengabaikan beberapa aturan hukum di antaranya:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam mengungkap ( membongkar) kejahatan yang terasa rumit dan terorganisir. Oleh karena itu, JC diberikan garansi ataupun keistimewaan berupa penjatuhan pidana percobaan (pidana bersyarat), pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dan bukan sebaliknya.
  2. Pasal 37 ayat (2)  UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”____Baca Juga : Tim Pembela Ulama dan Aktivis Protes Keras Atas Penangkapan Advokat Munarman Oleh Densus 88 | justice
  3. Pasal 37 ayat (3)  UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
  4. Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi:(1)  Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya.(2)  Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Bilamana perlindungan hukum terhadap JC tidak dijalankan secara konsisten akan menjadi preseden buruk serta melemahkan partisipasi warga dalam mengungkap kasus yg terjadi disekitarnya. Dampaknya sangat destruktif terhadap kinerja penegakan hukum di masa datang.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA