Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Apakah Jokowi Pro PKI?

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Bandung, Terkait Permintaan maaf yang disampaikan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM berat masa lalu menurutnya didasarkan pada laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres No 17 tahun 2022 diketuai  oleh Makarim Wibisono dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD.

Permohonan maaf ini tidak relevan karena tidak berhubungan dengan Jokowi. Kecuali Jokowi memang mengaitkan diri pada hubungan emosional dengan korban pelanggaran HAM berat. Desakan terkuat agar pemerintah meminta maaf justru  datang dari keturunan dan kader kiri simpatisan PKI. Selainnya tuntutan lebih pada proses hukum.

Tiga hal menarik dari pengumuman dan kerja Tim bentukan Jokowi  yaitu:

Baca Juga : Terkait Pembunuhan Enam Laskar FPI Adalah Pelanggaran HAM Berat!

Pertama, sebagian besar kasus pelanggaran HAM berat adalah peristiwa masa Pemerintahan Soeharto yang diawali masa pemberantasan PKI akibat PKI yang gagal kudeta. Kasus Talangsari dan Mei 1998 pelakunya masih ada demikian juga Papua dan Aceh. Nampak TNI yang menjadi sasaran pengungkapan “pelaku” pelanggaran HAM berat.

Kedua, Keppres 17 tahun 2022 menugaskan Tim bekerja untuk pelanggaran HAM berat sampai tahun 2020. Nyatanya tidak satupun pelanggaran HAM berat terjadi di masa Jokowi. Bagaimana dengan tewasnya ratusan petugas KPPS, peristiwa Mei 21-22 tahun 2019 atau pembantaian 6 Laskar 7 Desember 2020?

Ketiga, peristiwa tahun 1965-1966 tidak disebut peristiwa apa, terkesan menghindari sebutan PKI, anggota PKI kah yang dimaksud sebagai korban yang perlu disantuni? TNI pelanggar HAM berat lagi? Permohonan maaf kepada kader atau simpatisan PKI adalah pengkhianatan sejarah. Mereka yang semestinya minta maaf pada bangsa atas pengkhianatannya.

Baca Juga : PAHAM Jakarta Menduga Adanya Terkait Pelanggaran HAM Berat dan “Systematic Killing” Kepada 6 Laskar FPI

Pembentukan Tim juga kontroversial dan melanggar hukum. Aneh Keppres dapat menganulir UU. Pelanggaran HAM berat telah diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan pro yustisia Komnas HAM itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejagung bukan penyelesaian non yudisial. Masalah HAM berat tidak dapat seenaknya di selesaikan semaunya Presiden melalui Keppres. Apalagi cuma minta maaf. Emang lebaran.

Baca Juga : Keppres Kontroversial Jokowi | Terkait Pelanggaran HAM Berat

Meski begitu maaf-maafan dalam urusan PKI tidak pada tempatnya. PKI itu komunis yang tidak bermoral, telah berulangkali berbuat jahat terhadap negara sejak tahun 1926, 1948 dan 1965. Bila mereka dikasih angin akan segera mengkonsolidasikan diri lalu kudeta kembali. Terang-terangan atau terselubung.

Melalui permintaan maaf Jokowi maka itu adalah peluang bahkan pembenaran. Pertanyaan mendasarnya ya itulah, Jokowi pro PKI?.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.