Kabel Listrik PLN Sepanjang Kurang Lebih 1 Kilometer di Desa Punjung Membahayakan Warga

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Standar Operating Procedure (SOP) Perawatan Jaringan Kabel PLN Persero nampaknya perlu evaluasi menyeluruh mulai dari tingkat regulasi, perawatan dan ketersediaan suku cadang. Belajar dari kasus di Desa Punjung Kecamatan Kebonagung Pacitan, jaringan kabel yang sudah mulai terbuka atau mengelupas dan berdekatan dengan pepohonan sangat membahayakan keselamatan warga masyarakat terutama anak-anak terlebih lagi di musim penghujan.

Kepala Dusun di Punjung, Roso, menjelaskan upayanya untuk menghindarkan warga masyarakat dari bahasa kabel ini terbentur peraturan di PLN. Padahal kebiasaan masyarakat merumput, pulang pergi ke pasar atau sekolah sangat rawan karena sewaktu-waktu hujan turun, mereka suka berteduh di bawah pohon.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Akan Laporkan Kasus Pemutusan Kabel Listrik di Rumah Pompa Dukuh Atas Oleh Orang Tak Dikenal

Sementara Hana, petugas kontrol lapangan PLN Kabupaten Pacitan menjelaskan, “Soal kabel PLN secara normatif setiap pelanggan hanya dapat jatah maksimal meter tiap KwH atau rumah. Untuk yang di Desa Punjung  itu berarti 35 meter x 14 titik KwH ketemu 490 meter. Sedangkan kebutuhan kabel PLN di dusun itu kurang lebih 1000 meter. Jadi ada kekurangan sekira 1000-490 yaitu 510 meter yang dibebankan kepada masyarakat. Jika harga kabel PLN yang SNI sebesar 9000 rupiah, maka total kebutuhan anggaran 4.590.000 rupiah. Angka itu sangat besar untuk ukuran masyarakat setempat”.

Baca Juga : Buruk Koordinasi Saat Pengerjaan Menara dan Kabel Sutet, Warga Pondok Bahar Marah Kepada PLN

Manager PLN Kabupaten Pacitan, Romadhon menegaskan, “Standar PLN kabel maksimal 35 meter dari jarak tiang ke rumah dan dari rumah ke rumah. Dan untuk permohonan penambahan tiang untuk perbaikan tegangan, bisa secara resmi melalui surat. Selanjutnya akan kami teruskan ke UP3 Ponorogo,” ujarnya. 

Saat ditanya tentang tindak lanjut seandainya surat permohonan sudah disampaikan kepada pihak PLN, dirinya mengatakan pihaknya tidak dapat mematikannya karena semuanya tergantung material yang dikeluarkan oleh pihak UP3.

Baca Juga : Pengerjaan Proyek Pembangunan Listrik Aliran Atas Yogyakarta-Solo Oleh PT Paro Rezeki DIDUGA Menabrak Aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 | Kabel

“Mohon dapatnya dikirimkan surat, sebagai dasar kami untuk permintaan ke UP3,” tandasnya.

Dedy penggiat sosial dari Desa Punjung memberikan statement, “PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang tidak sepatutnya berorientasi pasar sepenuhnya. Menurut Undang Undang Dasar PLN harus punya fungsi sosial. Ini sudah terlalu perhitungan sama masyarakat, materialnya juga kekurangan. Maunya apa dia?”,” tegasnya.(HB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.