PANDEGLANG – MBC || Catut nama institusi Kejaksaan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dan diduga lakukan pemerasan hingga puluhan Juta rupiah, seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Jum’at (13/9/2019).
Terduga tersangka berinisial US (52) dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali pada korban (S) yang merupakan salah satu kepala desa (Kades) di daerah Pandeglang Banten merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku.
“Ya, Kita amankan seorang yang diduga telah lakukan pemerasan berinisial US yang telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kepala Desa di salah satu rumah makan, di Jalan Bhayangkara Pandeglang – Banten, kemarin.” jelas Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).
Indra menerangkan, Kronologi kejadian, hingga Korban merasa di rugikan sekitar 50 juta. Dan atas Tekanan Pelaku, korban memberikan uang yang diminta Pelaku tersebut secara bertahap pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp 30.000.000,- namun tidak dipenuhi diberikan dan pelaku menerima uang sebesar Rp 10.000.000,-
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor Notaris yang berada di Jalan Raya Pandeglang – Serang, pelaku meminta Rp 25.000.000,- diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp. 23.000.000,- namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dengan dalih bahwa Kejati meminta uang sebesar Rp 40.000.000,- dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp 17.000.000,- namun setelah uang diberikan korban Rp 23.000.000,- pelaku mengaku kurang Rp.1.000.000,- kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp.18.000.000,- ;
Dan di tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 10.000.000,- namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 Gram Emas dan tidak dipenuhi korban kemudian Pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp.18.000.000,- dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.
“Hingga pelaku menerima uang sebesar Rp 3.000.000,- di salah satu rumah makan di Pandeglang dan ditangkap Polisi.” terangnya.
Saat ini, lanjut Indra, Pelaku dan Barang – bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat No B 8218 RF, yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta Pecahan Rp 100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 unit HP Merk Vivo warna merah, telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar