Mediabantencyber.co.id – Serang, Di Kota Serang, ternyata masih banyak tempat yang belum ramah terhadap disabilitas. Salah satunya di kantor Walikota Serang yang belum memudahkan disabilitas untuk ke lantai atas.
Terkait hal itu, Pemerintah kota (Pemkot) Serang mengajukan usul untuk adanya Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dalam revisi perda tersebut, terdapat 9 poin usulan penambahan dan revisi pasal, dimana pada poin 9 dinyatakan bahwa pembangunan gedung harus responsif terhadap kebutuhan ibu hamil, disabilitas dan warga minoritas lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Untirta, Muntazir menyatakan mendukung adanya revisi perda tersebut.
“Ini bagus, berarti Pemkot Serang sudah menunjukkan bahwa kepedulian kepada disabilitas tidak hanya sebatas omongan saja, namun sudah dalam bentuk kebijakan,” jelasnya. Selasa (29/10/2019).
Sebab itu, jelas Muntazir, dalam pematangan revisi perda tersebut, diusulkan agar dapat menggandeng akademisi dan komunitas – komunitas disabilitas, sehingga perda tersebut dapat lebih maksimal aturannya.
“Kami lihat masih banyak infrastruktur yang belum ramah disabilitas. Jadi pembahasan perubahan perda ini harus menggandeng dari berbagai pihak, seperti akademisi kampus,” tandasnya. (Fz)
Tidak ada komentar