MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Nismatul Umma di kawasan Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, mendapat perhatian publik. Pasalnya mahasiswi UIN korban yang tergilas truk angkutan tanah itu dijadikan tersangka oleh Kasatlantas Polres Tangsel karena dianggap peristiwa laka lantas tersebut adalah karena kelalaian sang korban itu sendiri.
“Apapun dalam sebuah kecelakaan orang yang meninggal adalah korban, termasuk ketika menabrak truk yang parkir. Dan semestinya polisi tidak terburu – buru menetapkan korban sebagai tersangka,” tandas pakar hukum, Bonyamin Saiman, Sabtu, (16/11/2019).
Jika memang benar kejadiannya seperti yang disampaikan oleh pihak Kasatlantas Polres Tangsel seperti itu, yaitu sopir truk tanah dinyatakan tidak bersalah. Mestinya polisi cukup mengatakan sopir tanah tidak cukup bukti sebagai tersangka. Bonyamin bilang, polisi tidak perlu menyatakan korban sebagai tersangka. Ia memberikan alasannya karena nyatanya langsung SP3.
“Sebab yang dinyatakan sebagai tersangka sudah meninggal, jadi polisi perlu yang katanya sebagai pengayom masyarakat semestinya bersikap dan bertindak bijaksana untuk tidak menambah duka keluarga korban,” tandasnya. (BTL)
Tidak ada komentar