Kejati Lakukan Pemeriksaan Pokja dan Pihak Terkait Kasus Genset RSUD Banten

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Nov 2019 17:54 0 7184 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kejati Banten melakukan pemanggilan beberapa orang yang terkait dalam amar putusan sidang kasus genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang dinilai harus juga mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 632 juta.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi, pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten, senilai Rp 2,3 Miliar yang
sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim Epiyanto, hakim anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Jumat (3/05/2019) lalu.

Dalam sidang tersebut memutuskan tiga terdakwa, yaitu Plt Direktur RSUD Banten, Sigit Wardojo dengan vonis 1 tahun empat bulan, pengusaha Endi Suhendi dengan vonis 1 tahun, dan Staf RSUD Banten, Adit Hirda Restian dengan Vonis 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, ketiga Majelis sepakat bahwa, selain ketiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, juga Wadir Umum RSUD Banten, Koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan yang terjadi tersebut yang merugikan keuangan Negara Rp 632 juta.

“Bahwa penyusunan HPS tidak cermat, maka Ahrul Aprianto sebagai orang yang memberikan perintah survei, Sri Mulyati, Hartati Andarsih dan Asep Rohana harus dapat dikenakan sebagai orang yang harus bertanggung – jawab,” kata Epiyanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Jumat (3/5/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Sunarko saat dikonfirmasi wartawan MediaBantenCyber.co.id (MBC) menerangkan, pihaknya saat ini telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada dalam pertimbangan Majelis Hakim pada kasus genset RSUD Banten yang juga harus mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang baik dari pihak pokja maupun dari pihak terpidana,” kata Sunarko saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2019).

Selain itu, lanjut Sunarko, Kejati Banten juga telah lakukan Pemeriksaan juga terhadap pihak pihak terkait yang tahu dengan kegiatan tersebut.

“Selain itu juga, kita lakukan pemeriksaan juga pada pihak terkait yang tahu dengan kegiatan tersebut.” Ungkapnya.

Ketika ditanya inisial dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Sunarko belum berikan jawaban rinci terkait nama – nama orang yang dilakukan pemeriksaan serta hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.

“Saya belum cek, Sabar bang,” singkatnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Terbaru
LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?