Ketua Umum BP Tipikor MENGECAM KERAS Aksi Pembunuhan Terhadap Pemred LasserNewsToday

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Kabar duka kembali mewarnai Insan Pers Indonesia, Pemimpin Redaksi (Pemred) LasserNewsToday Mara Salem Harahap meninggal dunia, pada hari Sabtu 19 juni 2021. Dan merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo kepada Pers. Jasad Mara Salem Harahap ditemukan warga di kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara._____________ Baca Juga : Koalisi Keadilan untuk Kinipan KECAM KERAS Penangkapan Ketua Adat Laman Oleh Polda Kalimantan Tengah

Atas kejadian tersebut, Ketum Badan Pengawas (BP) TIPIKOR, DR Bahru Navizha, SH, SE, MM mengucapkan ikut bela sungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

“Beliau, Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan dan di temukan dua luka tembak di tubuhnya, kekerasan apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat di benarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Baca Juga : Gelar Aksi Solidaritas, Wartawan Banten Kecam Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

DR. Bahru Navizha, MENGUTUK KERAS terhadap kekerasan dan pembunuhan Mara Salem Harahap dan meminta kepada Aparat Kepolisian RI untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan intensif.

“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan, rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Hal mengenai intimidasi terkait Profesi Pers sebagai Pilar ke-4 tidak boleh disepelekan  karena demokrasi yang transparan adalah peran dan ranah tugas Pers yang dilindungi oleh Undang-undang,” tegasnya.

_____________IPW Kecam Aksi “Perampokan” Empat Orang Penyidik Polisi Terhadap Seorang Tersangka

Oleh karna itu DR Bahru Navizha pun menghimbau agar segenap Komunitas Pers untuk tetap fokus dan memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara profesional membantu pihak kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

Baca Juga : LSM Perkota Nusantara KECAM Sikap Pimpinan PT Putra Timur Prima Spont Kepada Karyawannya

Dan dirinya juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa di rugikan oleh pemberitaan Pers, untuk menempuh Prosedur penyelesaian sengketa Pers seperti telah di atur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Agar segenap insan Pers senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.