KNPI Minta Polri Tetapkan Bos Lippo Group James Riady Sebagai Tersangka Kerumunan Waterboom

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pratama, mendesak polisi untuk menetapkan tersangka kepada pemilik Waterboom Lippo Cikarang James Riady.
Pasalnya dibukanya Waterboom Lippo Cikarang menimbulkan kerumunan orang dan abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pimpinan Lippo Group. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Haris Pratama dalam siaran persnya, Jakarta, pada Senin (11/01/2021).

Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar – besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.

“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas telah melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris Pratama.

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila – gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusias ke waterboom Lippo Cikarang itu. Dan itu dijualnya lewat online,” tandas Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama.

Baca Juga : Buruh PT Cipta Coilindo Terus GUNCANG Perusahaan Komponen Elektronik Dengan Unjuk Rasa

Dijelaskan Haris Pratama, pemilik Waterboom Lippo Cikarang tersebut bisa dijerat dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya kepada Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.

Dikatakan Haris Pratama, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan melakukan penangkapan.

“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,” tegas Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama.

Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang atas nama Ike maupun manajer ticketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan tersebut. Polisi menerapkan pasal 93 Undang Undang No 6 Tahun 2008. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.